Awas..! BAB di Jamban Bisa Dirazia Satpol PP

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 14:26 WIB
JAMBAN: Ada 82 desa dari 7 kecamatan di Kabupaten Tapin mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan (BABS).
JAMBAN: Ada 82 desa dari 7 kecamatan di Kabupaten Tapin mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan (BABS).

RANTAU - Tim penindakan jamban akan dibentuk di Kabupaten Tapin. Tugasnya memantau aktivitas masyarakat yang berada di bantaran sungai agar tidak ada lagi membuang air besar sembarangan.

Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin menjelaskan bahwa tim itu terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, polisi dan TNI. Program ini tidak lain untuk menyukseskan agar tidak lagi BAB sembarangan. "Menuju Kabupaten Tapin sehat atau kota sehat. Oleh sebab itu, kami akan coba tertibkan jamban yang ada di sungai," katanya, Rabu (6/10).

Pemerintah daerah sudah mendeklarasikan open defecation free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan (BABS) di 7 kecamatan dan 82 desa. "Memang sudah deklarasi. Jadi masyarakat diimbau agar tidak lagi buang air besar sembarangan seperti di jamban yang ada di sungai," bebernya.

Kalau ada yang melanggar, paling berat akan kena sanksi sesuai ketentuan perda. "Tapi terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif. Pertama imbauan. Teguran kalau masih melanggar. Langkah terakhir terpaksa diberi sanksi," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Tapin, Alfian Yusuf memberitahukan program ini belum seluruhnya diterapkan di semua desa. "Memang tidak semua desa yang ikut. Masih ada 53 desa yang belum berkomitmen. Tapi, sisanya akan kami libatkan juga ke depannya," kata Alfian.

Supaya masyarakat makin sadar, Alfian meminta dinas terkait mendukung program ini. Terutama membangunkan infrastruktur MCK (mandi, cuci, kakus). "Tidak hanya itu, desa juga bisa menganggarkan pembangunan jamban saniter," pungkasnya.(dly/az/dye)
 

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X