90 Persen Pasar di Kalsel Tidak Layak

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 14:04 WIB
Ilustrasi pasar
Ilustrasi pasar

BANJARBARU - Kondisi ratusan bangunan pasar yang dikelola pemerintah di Banua ternyata cukup mengkhawatirkan. Dinas Perdagangan Kalsel mencatat, dari 254 pasar milik daerah yang tersebar di 13 kabupaten/kota, 90 persennya perlu direvitalisasi.

Kepala Dinas perdagangan Kalsel, Birhasani mengatakan, bangunan pasar harus segera direvitalisasi karena kondisinya sudah tidak layak untuk aktivitas jual beli. "Kalau tidak segera direvitalisasi kasihan masyarakat dan pedagang yang beraktivitas di sana," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah daerah menganggarkan dana revitalisasi secara bertahap. "Diharapkan, ada juga bantuan dari pemerintah pusat," pintanya.

Revitalisasi ucap Birhasani, bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada pengunjung saat berbelanja. “Supaya masyarakat nyaman berbelanja dan pedagangnya pun enak beraktivitas,” ungkapnya.

Jika tidak dilakukan revitalisasi, bukan tidak mungkin pasar tradisional semakin ditinggalkan masyarakat. Karena banyak yang beralih berbelanja ke pasar atau retail modern. “Sekarang banyak retail modern bermunculan, jangan sampai pasar tradisional kalah saing,” imbuhnya.

Selain persoalan bangunan, Birhasani juga menyoroti banyaknya pasar milik pemerintah daerah yang lahannya belum bersertifikat. “Pasar miliki pemerintah yang lahannya belum bersertifikat tersebar merata di seluruh kabupaten kota,” jelasnya.

Gara-gara lahannya tidak dilengkapi sertifikat tanah, dia menyebut, pembangunan belasan pasar di sejumlah daerah di Kalsel terkendala.  "Ada sekitar 15 pembangunan pasar yang kami usulkan pada 2019, 2020 hingga 2021. Tapi, belum bisa dilakukan karena lahannya belum ada sertifikatnya," sebutnya.

Diungkapkannya, rencana pembangunan 15 pasar tersebut berada hampir di seluruh kabupaten/kota. Namun yang ada diingatannya yakni, Tabalong, Batola, Tanah Laut dan Banjar.

Disampaikannya, sertifikat kepemilikan tanah menjadi syarat utama pemerintah untuk bisa membangun pasar di lokasi yang sudah ditentukan. Namun, tidak semua lahan milik daerah dilengkapi legalitas tersebut.

"Biasanya legalitasnya hanya berupa segel. Bahkan ada yang sama sekali tidak ada suratnya. Cuma berdasarkan sejarah bahwa tanah itu milik pemerintah daerah," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kabupaten Banjar, Razi mengharapkan agar pemerintah segera memperbaiki pasar-pasar yang sudah tidak layak. "Salah satunya Pasar Martapura. Kondisinya sudah sangat tidak layak," paparnya.

Menurutnya, kualitas gedung dan kebersihan pasar sangat penting guna menarik minat masyarakat agar tetap berbelanja ke pasar. "Kalau bangunannya rusak dan kotor, orang malas pergi pasar. Saya saja lebih sering ke minimarket," pungkasnya. (ris/by/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X