Pansus III Terus Godok Raperda Jaringan Utilitas Terpadu

- Senin, 11 Oktober 2021 | 15:06 WIB
Nurkhalis Anshari
Nurkhalis Anshari

BANJARBARU - Utilitas atau jaringan berupa kabel dan lainnya yang berada dibawah tanah perlu terus diinventarisir. Utilitas tersebut dimiliki oleh pemerintah, BUMN maupun swasta. Untuk itulah diperlukan penataan jaringan utilitas kabel di Kota Banjarbaru.

Sekretaris Pansus Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu, Nurkhalis Anshari mengatakan, rapat bersama Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bappeda dan Bagian Hukum masih dalam tahap pembahasan pasal per-pasal.

Menurut Legislator muda PKS ini, proses menuju pengembangan jaringan utilitas kabel bawah tanah masih berproses dan banyak kendala yang harus diuraikan.

“Penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu tidak hanya berfokus pada instalasi utilitas jaringan bawah tanah untuk kabel provider milik perusahaan swasta saja. Melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk utilitas lain, seperti jaringan Telkom, jaringan pipa PDAM, jaringan gas dan kabel PLN,” jelasnya.

Hal ini kata dia, pengembangan Kota Banjarbaru menata jaringan kabel udara ini masih banyak kendala dan panjang prosesnya.

Tapi, kondisi kota nantinya akan lebih bersih, indah dan rapi. Dinilainya juga, anggaran yang akan dikeluarkan untuk membuat instalasi utilitas bawah tanah sangatlah besar. Karena harus memindahkan seluruh jaringan kabel udara disatukan di bawah tanah.

“Kami berharap adanya investor karena masa pemeliharaannya lama, atau dengan pola KPBU. Karena jika menggunakan APBD tentunya akan berat sekali. Pembuatan saluran untuk ducting kabel pastinya memerlukan anggaran yang sangat besar,” ujarnya.

Penataan jaringan utilitas terpadu ini masih dalam tahapan pembahasan di Pansus raperda jaringan utilitas terpadu. Pansus III bersama Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bappeda dan Bagian Hukum masih mengkaji, merumuskan dan memperdalam isi dari draft raperda dan juga naskah akademik untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

“Kami masih membahas ke substansi dari isi raperda. Terkait penataan dan pembiayaan anggaran pun belum tuntas dibahas. Ada juga rencana melibatkan pihak ketiga atau menggunakan pola KPBU, itu juga akan menjadi bahan pertimbangan,” pungkasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X