PARINGIN – Polsek Lampihong Kabupaten Balangan, Jumat (8/10) menerima laporan tindak asusila, yaitu dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Mengingat dugaan tindak pidana ini melibatkan korban perempuan yang masih berusia 15 tahun. Kasus kemudian ditangani secara langsung oleh Polres Balangan melalui Unit Reskrim.
Saat dikonfirmasi, Senin (11/20) Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Zaenal, saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti. Termasuk penyelidikan terhadap terduga pelaku dan melakukan visum pada korban.
“Korban juga saat ini sedang dalam penanganan unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Balangan,” terangnya. (why)