PARINGIN – Polsek Lampihong Kabupaten Balangan, Jumat (8/10) menerima laporan tindak asusila, yaitu dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Mengingat dugaan tindak pidana ini melibatkan korban perempuan yang masih berusia 15 tahun. Kasus kemudian ditangani secara langsung oleh Polres Balangan melalui Unit Reskrim.
Selasa (12/10), Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Krismandra membenarkan adanya laporan tersebut dan terduga pelaku sudah diamankan Senin (11/10) malam.
Diungkapkannya, terduga pelaku diamankan di kediaman pribadinya tanpa melakukan perlawanan, dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan itu kepada korban.
“Korban juga saat ini sedang dalam penanganan unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Balangan. Dan dari hasil visum, memang ada bekas kekerasan pada korban,” terangnya.
Terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (why)