Hasil Tes SKD Menunggu Pengumuman BKN

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:44 WIB
ANTUSIAS: Peserta mengikuti tes SKD di Gedung 2 BKPSDM Kabupaten HSS, belum lama tadi. FOTO SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
ANTUSIAS: Peserta mengikuti tes SKD di Gedung 2 BKPSDM Kabupaten HSS, belum lama tadi. FOTO SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Belum keluar hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan PPPK non guru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat juga masih menunggu pengumumannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut sudah dilaksanakan di Gedung 2 BKPSDM HSS pada 15-24 September lalu. Namun, bagi peserta seleksi yang lulus passing grade maupun berhak melanjutkan seleksi berikutnya masih menunggu rekonsiliasi data dari BKN. “Pengumuman hasil SKD masih belum ditentukan. Masih menunggu BKN pusat,” ujar Kasubbid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN BKPSDM Kabupaten HSS, Zulkifli Mahmud, Senin (11/10) kemarin.

Ada tiga peserta memiliki nilai hasil tes SKD tertinggi di HSS. Ketiganya merupakan pendaftar formasi kesehatan. “Pertama, atas nama Irsa Rezki Febriana dengan nilai 470. Kedua, atas nama Herlena Fitriani dengan nilai 455. Ketiga, atas nama Akhmad Bikhairin Noor dengan nilai 453,” sebutnya.

Salah satu peserta, Muhammad berharap dapat melanjutkan tes selanjutnya. Kebetulan sudah memenuhi passing grade. Namun jumlah formasi yang tersedia juga sangat menentukan berapa orang diterima. “Semoga saja lulus ke tahap selanjutnya. Ini masih menunggu pengumuman sambil melihat informasi di laman BKPSDM HSS,” ujarnya.

Bagi yang lulus tes SKD, selanjutnya masih ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan akhir Oktober atau awal November mendatang. Sementara bagi PPPK non guru menunggu ranking hasil tes SKD dari BKN. “PPPK non guru hanya tes SKD saja. Sedangkan CPNS nanti tes SKB dulu,” sebut Mahmud.

Dalam setiap formasi hanya diambil paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang melampaui nilai ambang batas.  “Dari dua tes dilakukan akan diambil nilainya. Tes SKD 40 persen, dan SKB 60 persen,” tutur Mahmud.(shn/az/dye)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X