Tegaskan Partai Ummat Masih Solid

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:11 WIB
SOLID: Ketua DPW Partai Ummat Kalsel, Soegeng Soesanto dalam acara Partai Ummat beberapa waktu lalu.
SOLID: Ketua DPW Partai Ummat Kalsel, Soegeng Soesanto dalam acara Partai Ummat beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN - Baru beberapa bulan dideklarasikan, Partai Ummat sudah diterpa kabar tak sedap. Sejumlah elit pengurus partai mengundurkan diri.
Contohnya Agung Mozin, Wakil Ketua Partai Ummat ini mengundurkan diri pada akhir Agustus tadi. Tak hanya Agung, menyusul Wakil Ketua Majelis Syuro, Neno Warisman pada awal bulan tadi. Lalu bagaimana dengan di Kalsel?

Ketua DPW Partai Ummat Kalsel, Soegeng Soesanto mengaskan, untuk kepengurusan di Kalsel tak terpengaruh dengan kabar di tingkat pusat. Bahkan sebutnya, kepengurusan di daerah semakin solid. “Di Kalsel baik-baik saja, Insya Allah,” tuturnya kemarin.

Partai Ummat didirikan oleh Amin Rais, bekas pendiri Partai Amanat Nasional. Partai ini dideklarasikan pada tanggal 29 April 2021 lalu.Partai berlambang bintang lima dengan latar warna hitam ini sudah mendapat pengesahan sebagai partai politik di Indonesia, setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu.

 Soegeng ditunjuk sebagai Ketua DPW Partai Ummat di Kalsel. Dia sendiri adalah pentolan PAN di Kalsel. Sebelum keluar sebagai kader PAN, Soegeng pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Banjarbaru. Dia pernah pula maju sebagai calon Anggota DPD RI perwakilan Kalsel pada 2019 lalu.

Soal kabar miring di kepengurusan pusat, dia tak ambil pusing. Soegeng mengaku pihaknya tengah fokus mempersiapkan verifikasi partai politik untuk bisa berlaga di Pemilu 2024. Diungkapkannya, untuk kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota se Kalsel sudah terbentuk. Bahkan SK dari DPP terangnya sudah diterima. 

Tak hanya di tingkat kabupaten dan kota, dia juga mengklaim kepengurusan di tingkat kecamatan sudah memenuhi syarat Kemenkumham. “Kepengurusan di tingkat kecamatan sudah terbentuk 75 persen. Ini sudah melebihi syarat, tapi kami segera ikhtiarkan 100 persen,” imbuhnya.

Kepengurusan Partai Ummat di tingkat kecamatan yang belum terbentuk sebutnya, meliputi Kabupaten Kotabaru, Barito Kuala dan Banjar. “Insya Allah sedang terus diselesaikan sampai semua kecamatan 100 persen terbentuk,” janji Soegeng.

Dia sendiri meyakini, dengan sudah terbentuknya kepengurusan baik di tingkat kabupaten dan kota maupun di kecamatan. Partai Ummat di Kalsel akan lolos verifikasi peserta Pemilu 2024 mendatang. “Sesuai syarat, di tingkat kabupaten dan kota 75 persen kepengurusan, sementara di kecamatan 50 persen. Kami di Kalsel sudah melampaui syarat minimal itu,” tandasnya.

Di sisi lain, Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati menegaskan, semua partai baru akan dilakukan verifikasi faktual. Hal ini untuk memastikan kepengurusan hingga tingkat terbawah. 

KPU belum mendapat jadwal resmi kapan tahapan verifikasi faktual tersebut. Termasuk pendaftaran peserta parpol yang akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang. “Perkiraan saya kemungkinan akan dilaksanakan awal sampai pertengahan tahun 2022. Saya masih menunggu keputusan jadwal resmi. Memang kalau ditarik mundur pelaksanaan pemilu 2024, tahapan verifikasi dilaksanakan pada April tahun depan,” sebut Hatmi.

Mengacu syarat pada pemilu 2019 lalu, diantara dokumen yang harus dipenuhi parpol adalah, mereka harus memiliki berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa parpol terdaftar sebagai badan hukum. Selain itu, adanya keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus tingkat Provinsi dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota.

Parpol juga harus memiliki dokumen surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat Provinsi, dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu dokumen yang harus dilengkapi adalah, surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk bisa berlaga, parpol juga harus memiliki surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar parpol dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dokumen lain, parpol juga harus bisa membuktikan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota. “Tunggu saja aturan terbaru nanti,” tandasnya. (mof/by/ran)
 

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X