Motif Pembunuhan di Gg Serumpun, Gara-gara Ganggu Istri Orang

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Lelah personel Buser Polsek Banjarmasin Barat terbayarkan. Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT 57, Banjarmasin Barat, telah terungkap.

Lima hari menyelidiki kasus ini, dibantu Resmob Polda Kalsel, Timsus dan Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dipimpin Kapolsek AKP Faizal Rahman, berhasil menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda. Sejak Senin (11/10) hingga Selasa (12/10) dini hari.

Pertama polisi berhasil menangkap Andri Aprianto (18), warga Sungai Bilu Laut RT 01 Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin Timur, Senin (11/10) malam. Lalu, Ervan Erlangga (21), warga Pematang Panjang Km 1 Kompleks Dinar Mas 3 Blok C Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Terakhir, Hidayatullah (24),  warga Jalan Sakapermai Gang Irham RT 09 Banjarmasin Barat. Keduanya dibekuk Selasa (12/10) dini hari.

Dalam kasus ini, Aan menjadi dalang penganiayaan. Dia memiliki dendam dengan korban, sebelum melakukan pengeroyokan.

"Ketiga pelaku berkawan, tetapi yang  memiliki masalah adalah Aan. Motifnya, ia marah karena istrinya diganggu dan dihalangi oleh korban ketika melintas di TKP," terang Faizal.

Kedua teman pelaku terpancing amarah dan ikut mengeroyok Ahmad Muzakir (22), warga Gang Serumpun RT 48, Banjarmasin Barat. "Dari empat mata luka, dua tusukan dilkakukan Aan. Sedangkan masing-masing temannya satu kali. Kami juga mengamankan senjata tajam yang mereka gunakan dan dua buah motor yang dikendarai pelaku," bebernya.

Diwartakan sebelumnya, peristiwa ini menghebohkan warga Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT 57, Kamis (7/10) dini hari. Ada empat mata luka bersarang di tubuh korban. Dua di dada dan dua di pinggang.

Korban setelah dianiaya mencari pertolongan ke rumah salah satu warga. Dia kemudian dievakuasi ke RS dr Soeharsono Banjarmasin. Namun, nyawanya tak tertolong.(lan)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X