Tak Mau Sendiri, Si Biawak pun Bernyanyi, Ancong Ikut Masuk Jeruji

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:07 WIB
DIAMANKAN: Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.
DIAMANKAN: Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

BANJARBARU - Nasih MR alias Ancong harus berakhir apes. Ia dijemput aparat kepolisian usai terbukti terlibat dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Banjarbaru tak lama tadi.

Pria berusai 34 tahun ini diamankan oleh tim Polsek Banjarbaru Barat. Sebelum MR berhasil diringkus, polisi sebelumnya mengamankan tersangka lainnya atas kasus yang sama.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengurai jika pengungkapan ini berawal dari nyanyian tersangka berinisial YH alias Biawaj.

"Benar, mulanya tim mengamankan tersangka YH alias Biawak terkait kepemilikan sabu-sabu. Nah dari tersangka ini diketahui bhawa ia mendapatkan barang tersebut dari Ancong," kata Tajuddin.

Bermodal informasi ini, aparat kemudian mencoba menyergap Ancong. Ancong sendiri diketahui warga Barito Kuala namun kini menetap di wilayah Landasan Ulin Banjarbaru.

"Petugas berhasil meringkus MR di kediamannya di Jalan Agrabudi RT 002 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru," info Tajuddin.

Dalam penyergapan sekaligus penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Mulai dari beberapa plastik klip hingga satu paket sabu-sabu yang siap diedarkan.

"Diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,09 gram. Dan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,1 gram," ucap Tajuddin.

Selain itu, polisi klaimnya juga menemukan plastik klip lainnya yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,1 gram. Dan dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,15 gram.

"Atas perbuatannya, baik Ancong dan Biawak bakal disangkakan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuntasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X