OJK Dorong Bank Kalsel Percepat Isi Kekosongan Dirut

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 07:18 WIB
Riza Aulia Ibrahim
Riza Aulia Ibrahim

BANJARMASIN - Posisi Direktur Utama Bank Kalsel masih kosong sejak tanggal 15 Maret 2021 karena ditinggal dirut sebelumnya yang mengundurkan diri dan menjadi dirut di Bank Banten. Hingga sekarang belum terisi kekosongan meski Gubenur Kalsel sudah resmi dilantik dan sudah menjalankan roda pemerintahan, namun belum ada pengganti dirut Bank Kalsel yang ditetapkan.

Kepala OJK Regional IX Kalimantan Riza Aulia Ibrahim saat dikonfirmasi mengaku, OJK terus mendorong Bank Kalsel untuk mempercepat pengisian kekosongan jabatan direktur utama.

"Tanggal 17 September 2021 Bank Kalsel mengirimkan kekurangan atas kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada OJK untuk kemudian dilanjutkan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan," jelasnya.

Ditegaskan Riza, tidak ada batas waktu pemenuhan Dirut dari OJK, namun OJK terus mendorong Bank Kalsel untuk segera memenuhi kekosongan Dirut, agar pelaksanaan governance dan operasional usaha Bank tetap terjaga dengan baik.

"Terutama dalam percepatan pemenuhan modal inti, karena di 2024 Bank Kalsel harus memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun," tambahnya.

Seperti diketahui. Bank Kalsel selaku BPD melalui ketentuan tersebut diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, paling lambat pada 31 Desember 2024 melalui tambahan modal secara generik, setoran modal atau mengajukan konsolidasi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

Selanjutnya bagi bank umum yang tidak dapat memenuhi ketentuan dimaksud, akan diturunkan klasifikasi usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau diminta mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaan bank, setelah melalui pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 POJK Konsolidasi Bank Umum.

"Apabila diturunkan klasifikasinya menjadi BPR, maka Bank Kalsel akan terkendala dalam melayani pemerintah daerah untuk pengelolaan kas umum daerah, maupun dalam melayani kebutuhan nasabah untuk transaksi lalu lintas pembayaran," ungkap Riza.

Untuk itu, dalam rangka memenuhi kewajiban modal inti minimum dimaksud, OJK telah meminta Bank untuk membuat action plan pemenuhan modal inti, dan mengkomunikasikan kepada pemegang saham, termasuk dengan pihak legislatif (komisi II), agar dapat mendukung kewajiban pemenuhan modal inti minimum dimaksud. (sya/ij/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X