Jasa Kontruksi juga Dapat Insentif PPh Final

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 07:19 WIB
INSENTIF PAJAK: Salah satu insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 berlangsung adalah insentif PPh final jasa konstruksi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah.
INSENTIF PAJAK: Salah satu insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 berlangsung adalah insentif PPh final jasa konstruksi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah.

BANJARBARU - Salah satu insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 berlangsung adalah insentif PPh final jasa konstruksi. PPh final jasa konstruksi yang dimaksud adalah PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah.

Ada pun program P3-TGAI seperti perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian di Indonesia.

Skema pelaksanaannya, pemotong pajak yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final jasa konstruksi.

“Insentif PPh final jasa konstruksi DTP (Ditanggung Pemerintah, red) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak sejak PMK 110/2020 diundangkan pada 14 Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2021,” ujar Petugas Pajak KPP Pratama Banjarbaru Hafsha Fidela Ardianti.

Kewajiban pemotong pajak diantaranya adalah penyampaian laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah melalui laman www.pajak.go.id dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 9/2021.

Kemudian pemotong pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2021". Laporan realisasi PPh final jasa konstruksi DTP tersebut dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (mat)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X