LY Ditangkap Bawa Sabu di Kotabaru

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:09 WIB
DITAHAN: LY (21) asal Tanah Bumbu ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru.
DITAHAN: LY (21) asal Tanah Bumbu ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru.

KOTABARU - Pria berinisial LY (21) asal Tanah Bumbu ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru di Jalan Margomulyo Rt.06 Rw.02 Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Selasa (12/10) pukul 16.30 Wita. Dia diinformasikan masyarakat sering membawa narkotika jenis sabu.

Pada saat ingin ditangkap, LY sedang bersama temannya. Namun, Satuan Resnarkoba Kotabaru hanya menangkap LY karena temannya berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap LY, petugas berhasil menemukan alat bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam membenarkan ada tangkapan tersebut, Kamis (14/10). Hal itu berkat adanya laporan masyarakat kepada kepolisian. Mereka pun cepat menindaklanjutinya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan satu buah pipet kaca.

Dalam penjelasannya, sabu tersebut mereka temukan di dalam kotak rokok merek Arrow, milik LY. "Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian itu pula, pelaku dan barang bukti diamankan satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(jum/az/dye)
 

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X