Tak Terbukti Mencuri Sawit, Junaidi Dibebaskan

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:13 WIB
BEBAS: Junaide (37) akhirnya menghirup udara bebas. Tuduhan mencuri kelapa sawit tidak terbukti, Kamis (14/10).
BEBAS: Junaide (37) akhirnya menghirup udara bebas. Tuduhan mencuri kelapa sawit tidak terbukti, Kamis (14/10).

KOTABARU- Setelah lima bulan mendekam di tahanan, Junaide (37) akhirnya menghirup udara bebas. Tuduhan mencuri kelapa sawit tidak terbukti, Kamis (14/10).

Hal tersebut berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 133/pid.B/2021/PN Ktb, yang dibacakan Rabu (13/10). Isinya, menyatakan terdakwa Junaide tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,

membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Ketua RT 6 Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru tersebut, sebelumnya ditangkap dan ditahan pada 7 Mei 2021.

Ia dilaporkan telah mencuri buah sawit oleh perusahaan. Setelah diproses sampai pada persidangan, Junaidi dinyatakan tidak bersalah.

Junaide usai divonis bebas mengatakan, awal mulanya dia tidak mengetahui karena pada malam Sabtu (8/5) datang polisi bersama orang perusahaan. Mereka menyuruh ikut ke salah satu mes. Namun, Junaidi tidak dibawa ke mes, melainkan langsung ke Polsek Pamukan Selatan.

Ia mengira akan dipertemukan saja dengan pihak perusahaan. Ternyata dirinya langsung dilakukan penahanan begitu saja polisi.

Junaide keberatan dan tidak terima dituduh telah mencuri sawit, sampai harus mendekam di tahanan selama lima bulan. “Saya tidak terima, karena saya sudah dihajar juga dan saya akan laporkan balik kalau ada jalannya,” tegasnya.

M Hafidz Halim, kuasa hukumnya, mengatakan, keadilan masih tegak dan terukur di Bumi Saijaan. Terkait pihak perusahaan yang telah melaporkan kliennya akan dilaporkan balik. “Perusahaan yang melaporkan klien kami dan saksi sebagai pelapor juga akan kami laporkan balik,” ucapnya.

Terkait kerugian kliennya,  akan dilanjutkan setelah keputusan inkrah. “Terkait aparat yang bertindak represif,  bisa saja nanti kami laporkan ke Propam atau Kompolnas,” lanjutnya.

Menurutnya, kasus kliennya terlalu dipaksakan, karena barang bukti nihil. Yang ada alat bukti berupa foto saja.

Menanggapi putusan tersebut,  Achmad Riduan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kamis (14/10) pukul 16.45 Wita mengatakan, dari penuntut umum melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. (jum)

 

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X