Gratifikasi RS Ulin, Penyidik Lengkapi Bukti

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:22 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai | FOTO: ENDANG / RADAR BANJARMASIN
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai | FOTO: ENDANG / RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Masih ingat kasus gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin yang diungkap Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, 30 Agustus lalu. Perkembangan terbaru, penyidik sedang melengkapi berkas perkara.

"Kasusnya sudah P-19, melengkapi bukti dan keterangan saksi," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai, Kamis (14/10).

Jika sebelumnya sudah sebelas orang saksi,  terdiri dari dua orang di TKP, tiga dari RSUD Ulin Banjarmasin dan empat orang dari PT Capricorn yang dimintai keterangan, kini aparat kembali memanggil lima orang saksi. Semuanya karyawan di rumah sakit terbesar di Kalsel ini. Penyidik juga meminta keterangan satu saksi ahli hukum pidana dari Pulau Jawa. "Jika sudah lengkap, tak lama lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Pada kasus gratifikasi ini, Ditreskrimsus sudah menetapkan dua orang tersangka. Satu pegawai RSUD Ulin berinisial SBH dan satu dari pihak perusahaan. Apakah akan ada tersangka lainnya? Rifai tak menampik hal itu.

Sebab,  bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, serta informasi yang didapatkan, tidak menutup kemungkinan juga melibatkan oknum lainnya. "Kalau memang ada alur dan keterkaitan satu dan lainnya, mungkin saja," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, SBH dan SH diamankan di salah satu rumah makan di Km 5 Banjarmasin saat transaksi. Dari keduanya, turut diamankan uang gratifikasi senilai Rp 11,5 juta.

Peran SBH dalam kasus ini meloloskan tender pengadaan alat kesehatan melalui lelang e-katalog dengan anggaran DAK 2021. Alat kesehatan yang dibeli diantaranya, tempat tidur untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi.

Perbuatan SBH dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan SH dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp 250 juta. (gmp)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X