Polemik Pembangunan Jembatan HKSN; "Kami Bukan Penjahat"

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:25 WIB
SIKAP: Pemilik lahan, Arifudin dan Ahmad bin Thalib ketika ditemui Kamis (14/10). Keduanya, belum sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh pemko. | FOTO: WAHYU RAMADHAN / RADAR BANJARMASIN
SIKAP: Pemilik lahan, Arifudin dan Ahmad bin Thalib ketika ditemui Kamis (14/10). Keduanya, belum sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh pemko. | FOTO: WAHYU RAMADHAN / RADAR BANJARMASIN

Pembangunan Jembatan HKSN terus berlanjut, meski masih ada lahan warga yang belum dibebaskan, lantaran tidak ada titik temu harga. Lucunya, Pemko Banjarmasin terkesan dianggap mengabaikan masalah itu.

 

Proyek pembangunan Jembatan HKSN itu dikerjakan oleh pemko melalui dua dinas. Pertama, untuk pembangunan jembatan dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. Sedangkan untuk pembebasan lahan, dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Diketahui, setidaknya ada dua pemilik persil yang masih tidak setuju membebaskan lahannya. Yakni, Arifudin dan Ahmad bin Thalib.

Ditemui Radar Banjarmasin, Kamis (14/10) siang, keduanya beralasan, harga yang ditawarkan dinas terkait tidak sesuai dengan keinginan mereka. Arifudin bertindak mewakili orang tuanya, memiliki satu persil. Sedangkan Ahmad bin Thalib  dua persil.

Kepada Radar Banjarmasin, Arifudin mengaku tidak setuju dengan harga yang ditawarkan pemko melalui dinas terkait. Sebab dianggap masih terlalu murah.

"Persil yang saya tempati bersama orang tua, cuma ditawar Rp 550 juta. Mencari yang seperti ini di tempat lain, kemudian di pinggir jalan, dengan ukuran seperti yang kami tempati, tidak ada harga segitu. Depan rumah juga menjadi tempat usaha," jelasnya.

Disinggung berapa harga yang diminta, Arifudin mengatakan keluarganya menginginkan di atas Rp 900 juta.

Ahmad bin Thalib senada. Ia mengaku harga yang ditawarkan pun juga tidak sesuai. Ambil contoh, untuk satu bangunan persil yang kini masih ditempatinya, hanya dihargai Rp 800 juta. Padahal, nominal yang dihendaki pihaknya Rp 1,2 miliar.

"Belun termasuk bedakan kami. Dihargai Rp 400 juta. Kami maunya Rp 600 juta. Kami berharap supaya sama-sama mendukung. Jangan hanya pemerintah saja yang minta dukungan, kami pun perlu didukung juga. Sekarang, mana ada persil di pinggir jalan yang harganya kurang dari Rp 1 miliar. Kami tak ingin pindah bila ganti rugi tidak sesuai," tuturnya.

Baik Arifudin maupun Ahmad bin Thalib mengungkapkan, seusai pihaknya tidak menyetujui  harga yang ditawarkan, tak ada satu pun upaya negosiasi dan sosialisasi yang dilakukan  pemko maupun dinas terkait.

"Tidak ada pendekatan, malah dinas terkait PUPR dan Perkim berkirim surat ke kami. Isinya, kami disuruh membawa persoalan ini ke pengadilan untuk kemudian dibuka sidang. Sedangkan kami, mana tahu soal sidang," ungkap Arifudin.

Tidak hanya sampai di situ. Arifudin juga membeberkan pihaknya mengaku pernah meminta dipertemukan dengan tim penilai persil. Namun sayangnya, hal itu tak kunjung ditanggapi.

Padahal, menurutnya, pihaknya hanya ingin mendapatkan penjelasan. Mengapa harga persil yang dimiliki dihargai murah dan lain-lain. Bukan hanya sekadar selembar kertas berisi daftar harga saja.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X