Lengah, iPhone 12 Penumpang BRT Dicuri

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:39 WIB
INCAR GAWAI MEWAH: ER warga Kelayan Timur Banjarmasin dicokok polisi karena terbukti mencuri gawai pintar merek iPhone seharha belasan juta rupiah.
INCAR GAWAI MEWAH: ER warga Kelayan Timur Banjarmasin dicokok polisi karena terbukti mencuri gawai pintar merek iPhone seharha belasan juta rupiah.

BANJARBARU - Kabar raibnya gawai pintar merek iPhone 12 di Bus BRT Bakula tujuan Banjarmasin-Banjarbaru, sempat membuat resah. Korban sendiri langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama, pelaku akhirnya sukses dicokok.

Ternyata pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelayan Timur Banjarmasin.

Dari keterangan kepolisian, pencurian gawai pintar seharga belasan juta rupiah terjadi karena pelaku merasa punya kesempatan. Memanfaatkan kelengahan korban untuk menggasak gawai yang disimpan dalam tas.

"Kronologinya yaitu saat pelapor berangkat dari Banjarmasin menuju Banjarbaru menggunakan bus BRT berhenti di terminal BRT Bakula Simpang 4 Banjarbaru, setelah meninggalkan terminal pelapor baru menyadari handphonenya sudah hilang," kata Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah melalui Kasi Humas, Aipda Ahmad Suprianto.

Usai kehilangan dan ada laporan, polisi kata Supri langsung melakukan penyelidikan. Yang mana hasilnya didapati bahwa pelaku merupakan seorang penumpang yang satu bus dengan korban saat kejadian.

"Tim sudah mendapati identitas pelaku yakni seorang ibu rumah tangga berinisial ER (31) asal Kelayan Timur Banjarmasin. Tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka," katanya.

Saat ditangkap, ER tak berkutik dan tak mampu berkilah. Sebab, petugas mendapati barang bukti hasil curian yakni unit iPhone 12 yang sama persis dengan yang dilaporkan korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat dilakukan interogasi ia mengaku baru pertama mencuri dan didasarkan karena ada kesempatan. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan," tegasnya.

Atas aksinya, ER sendiri akan disangkakan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian biasa. (rvn/ij/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X