Mesum di Hammock Hutan Pinus Banjarbaru, Empat Pasangan Diciduk Satpol PP

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:41 WIB
ASYIK BERMESRAAN: Petugas Satpol PP memergoki sejoli yang berbuat tak pantas di dalam ayunan gantung atau hammock di Hutan Pinus Banjarbaru. Foto: Satpol PP Banjarbaru for Radar Banjarmasin
ASYIK BERMESRAAN: Petugas Satpol PP memergoki sejoli yang berbuat tak pantas di dalam ayunan gantung atau hammock di Hutan Pinus Banjarbaru. Foto: Satpol PP Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru menggerebek empat pasangan mesum di Hutan Pinus Banjarbaru. Keempatnya kedapatan bermesraan dalam ayunan gantung (hammock) di tempat wisata tersebut.

Digerebeknya pasangan muda mudi ini lantaran laporan masyarakat. Yang mana banyak warga geram dengan kelakukan pasangan remaja ini menjadikan tempat wisata untuk berbuat mesum.

Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman membenarkan penertiban tersebut. Disebutnya, ada delapan orang dari empat pasangan yang diangkut aparat karena aktivitas tak pantas tersebut.

"Benar, kita awalnya menerima laporan adanya pasangan muda mudi yang sedang melakukan perbuatan tidak pantas difasilitas umum yaitu di Wisata Hutan Kota Pinus Mentaos. Lalu dicek dan benar adanya," kata Marhain.

Menurut Marhain, ketika dipergoki para pasangan ini memang tengah asyik bermesraan berdua. Setelah diinterogasi, mereka dibawa ke kantor untuk didata dan membuat surat pernyataan.

"Untuk sementara diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya serta berjanji bila kedapatan kembali oleh petugas maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Secara regulasi, jika keempat pasangan yang sudah didata ini kembali mengulangi perbuatan serupa. Maka pihaknya tegas Marhain akan menenakan sanksi sesuai sesuai Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tibum dan Tranmas.

Selain menertibkan keempat pasangan mesum ini, aparat kata Marhain juga memberikan imbauan keras kepada pengelola wisata hutan pinus. Hal ini terkait agar lebih selektif dalam menyewakan ayunan atau hammock kepada pengunjung.

"Benar, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola agar lebih selektif ketika menyewakan Hammock kepada para pengunjung. Kita juga meminta untuk turut mengawasi penggunaan hammocknya," tuntasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X