Bando Segera Dieksekusi, Ahmad Muzaiyin: Tunggu Penunjukan Pihak Ketiga

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:29 WIB
MENUNGGU WAKTU: Puing-puing bando yang berada di ruas Jalan Ahmad Yani Banjarmasin bakal dibongkar. | Foto: Wahyu Ramadhan / Radar Banjarmasin
MENUNGGU WAKTU: Puing-puing bando yang berada di ruas Jalan Ahmad Yani Banjarmasin bakal dibongkar. | Foto: Wahyu Ramadhan / Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Meski proses eksekusi puing baliho bando yang masih melintang di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin belum dilakukan, setidaknya sudah mulai nampak titik terang.

Kepala Satpol PP Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menyatakan, eksekusinya ditargetkan dilakukan di bulan Oktober ini. "Untuk kapan waktu persisnya belum," ucapnya, Jumat (15/10).

Muzaiyin menjelaskan, saat ini pihaknya masih melalukan persiapan penunjukan pihak ketiga, yang bakal bertindak sebagai eksekutor. "Sementara ini, kendala kami itu saja. Karena itu memang menjadi tahapan yang mesti kami lalui. Tak ada kendala lain," tambahnya.

Begitu proses penunjukan pihak ketiga selesai, maka pihaknya berjanji akan langsung melakukan eksekusi.

Disinggung mengapa harus menunjuk pihak ketiga. Muzaiyin menjelaskan, itu perlu dilakukan lantaran secara teknis di lapangan, pihaknya tidak memiliki fasilitas atau tenaga ahli untuk mengeksekusi bando-bando itu.

"Itu perlu keahlian khusus. Peralatannya kami tidak punya. Kemudian faktor keselamatan juga mesti diperhatikan. Tapi di satpol pp, anggaran untuk menangani hal seperti itu memang sudah disediakan," tekannya.

Di sisi lain, segala prosedur, menurutnya, sudah dilaksanakan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) pertama hingga SP tiga. Itu ditujukan kepada masing-masing pengusaha periklanan alias pemilik bando.

"Ketika pihak ketiga yang bakal melakukan eksekusi sudah didapatkan, kami akan melaporkan kembali ke pak wali kota Kota. Di situ nantinya, dijabarkan lagi bahwa segala tahapan sudah kami lakukan," bebernya.

Ia menekankan, begitu secara keseluruhan prosedurnya sudah dilakukan, maka eksekusi akan langsung dilaksanakan. "Eksekusi kami lakukan malam hari. Menghindari adanya kemacetan, atau gangguan arus lalulintas. Kami juga akan berkoordinasi dengan jajaran aparat kepolisian, TNI, dan Dishub," tuntasnya.

Mengingatkan pembaca. Eksekusi bando ini sudah menjadi kisah lama yang berlarut-larut. Mulanya, eksekusi digagas pemko melalui jajaran anggota Satpol PP pada 19 Juni 2020 lalu. Tak lama, eksekusi menuai konflik dengan pihak pengusaha periklanan di Kota Banjarmasin.

Bahkan, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar yang saat itu menjabat, Ichwan Noor Khalik, dilaporkan ke Polda Kalsel dengan tuduhan pengrusakan. Padahal, menurut Ichwan, pembongkaran bando itu dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas.

Kemudian,  Peraturan Daerah (Perda) 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2016. Di sisi lain, bando yang dibongkar juga diketahui bahwa sejak tahun 2018 lalu,  perpanjangan izinnya pun sudah tak lagi diberikan.

Seiring berjalannya waktu, eksekusi bando sempat terhenti lantaran pelaporan atas pembongkaran masih berproses di polisi. Hingga akhirnya, Ditreskrimum Polda Kalsel mengeluarkan surat terkait penjelasan posisi kasus polemik baliho bando.

Diketahui, dalam surat itu tak ada bukti yang menyatakan bahwa pembongkaran bando mengarah ke kasus pidana. Maka kasus pun dihentikan. Dan pemko kini bisa melanjutkan pembongkaran.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X