Waspada..! Jangan Tertipu Pinjaman Koperasi

- Senin, 18 Oktober 2021 | 06:14 WIB
Ilustrasi via pasardana.id
Ilustrasi via pasardana.id

BANJARBARU - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin mengkhawatirkan. Terbaru, Polda Jawa Barat bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek kantor pinjol yang mengoperasikan 23 aplikasi. Dari jumlah itu, tak satu pun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di Banjarbaru, tawaran pinjaman online melalui layanan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) juga semakin ramai. Tak tanggung-tanggung, agar bisa menarik minat masyarakat mereka menjanjikan sejumlah kemudahan. Mulai dari bunga rendah, proses pencairan cepat hingga tanpa jaminan.

Selain itu, untuk meyakinkan masyarakat mereka juga mengatasnamakan diri sebagai perusahaan atau koperasi. Uang yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Huda, salah seorang warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru mengaku hampir setiap hari menerima SMS tawaran pinjaman online dari nomor tidak dikenal. "Anehnya, yang me-SMS ini nomornya beda-beda," katanya.

Dia mengungkapkan, tawaran pinjaman yang diterimanya rata-rata berbasis online. Dengan menyertakan nomor WhatsApp. "Tapi, tidak pernah saya respons. Karena, takut kalau itu penipuan," ungkapnya.

Hal yang sama juga dialami Syaukani. Warga Cempaka, Banjarbaru ini mengaku, sudah beberapa kali menerima SMS yang isinya menawarkan sejumlah uang untuk keperluan modal usaha. "Pinjaman mulai dari 5 juta sampai ratusan juta rupiah," bebernya.

Namun, dia juga tidak pernah merespons semua tawaran yang diterimanya. "Takut penipuan, walaupun mereka mengatasnamakan koperasi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid menuturkan, pinjol ilegal kini menjadi atensi mereka. Itu setelah menerima arahan langsung dari Presiden RI dan Kapolri.

Dia menjelaskan, untuk mengungkap adanya pinjaman online ilegal di Banjarbaru, pihaknya kini gencar melakukan patroli siber. "Setiap hari saya minta laporannya ke anggota,bagaimana hasil patrolinya," jelasnya.

Namun, Nur Khamid menyampaikan, hingga kini pihaknya belum mengungkap adanya aksi pinjol ilegal di Banjarbaru. "Kami juga sudah minta ke masyarakat, apabila merasa dirugikan dengan pinjaman online silakan melapor ke polres. Tapi sampai detik ini blum ada laporan," ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel Gustafa Yandi meminta agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran pinjaman modal lewat online yang mengatasnamakan koperasi.

"Dugaan kami kebanyakan mereka hanya berkedok koperasi, karena tidak jelas menyebutkan nama koperasinya. Jadi, itu ilegal," sebutnya.

Selain nama koperasinya tidak jelas, dia menuturkan, sistem simpan pinjam yang ditawarkan juga tidak sesuai dengan koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel.

Sebab, menurutnya koperasi yang benar tidak menawarkan pinjaman secara umum. Melainkan, hanya untuk para anggotanya. "Jadi, kalau ada yang mau minjam modal usaha harus jadi anggota koperasi dulu. Bukannya menawarkan ke banyak orang melalui SMS," jelasnya.

Namun, dia mengungkapkan, meski marak tawaran pinjaman mengatasnamakan koperasi melalui SMS, hingga kini pihaknya belum menerima laporan ada masyarakat yang menjadi korbannya. "Mungkin masyarakat mengambil pinjaman ke mereka dengan hubungan baik-baik saja," ungkapnya.

Lalu, apakah Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel akan mengambil tindakan terkait banyaknya koperasi abal-abal? Gustafa Yandi menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk itu. "Kewenangan kami cuma mengawasi koperasi yang resmi. Di luar itu ranahnya institusi lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai praktik penawaran pinjol yang seolah-olah legal, termasuk dengan mencatut nama OJK.

“Sering dapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK ,” tulis OJK dalam akun resmi Instagram-nya, Jumat (15/10).

Masyarakat bisa mengecek status legal atau ilegal pinjol dengan melihat laman resmi OJK ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Bukan hanya itu, masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau surel konsumen@ojk.go.id.

Dalam salah satu praktiknya, pinjol ilegal juga akan memberikan penawaran dengan mengirimkan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.

Setidaknya, terdapat empat ciri surat izin palsu yang kerap ditawarkan pinjol ilegal. Pertama, jenis dan ukuran fon atau huruf tidak sama atau konsisten dalam satu surat.

Kedua, surat izin kerap mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.

Ketiga, surat izin palsu biasanya menduplikasi nama perusahaan legal, namun menggunakan alamat palsu.

Terakhir, surat izin palsu juga mencantumkan quick response (QR) code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.

Selain itu, masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas sebuah tawaran investasi telah benar atau tidaknya dengan mengunjungi laman, akun resmi media sosialnya, nomor telepon, alamat, atau pun surel.

"Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.

Hingga kini, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum dan memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol illegal sejak 2018.

OJK juga melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin financial technology  pinjol  baru. Langkah ini dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar, Jumat (15/10) tadi.(ris/by/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X