Di Tanah Bumbu, Kelola Aset Desa Lewat Online

- Senin, 18 Oktober 2021 | 16:29 WIB
PELATIHAN: Wabup Muh Rusli menghadiri pelatihan aparatur desa dalam mengelola aset desa secara online di Banjarmasin, Sabtu (16/10) tadi.
PELATIHAN: Wabup Muh Rusli menghadiri pelatihan aparatur desa dalam mengelola aset desa secara online di Banjarmasin, Sabtu (16/10) tadi.

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan penguatan pembangunan mulai dari tingkat terbawah yaitu desa. Baik dari penyediaan anggaran hingga tata kelola pemerintahan desa.

Guna penguatan dalam sisten tata kelola pemerintahan desa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan aset desa online atau biasa disebut Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).

Peserta bimtek adalah para Kaur TU dan Umum Desa dan pendamping kecamatan. Dengan jumlah yang hadir sebanyak 158 orang, yang dilaksanakan selama 3 hari, dari 15 hingga 17 Oktober di Banjarmasin.

Bimtek sendiri dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Tanbu Muh Rusli, Jumat (15/10) di Banjarmasin. Dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Batulicin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya Wabup Rusli menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan bimtek tersebut. “Karena Sipades ini merupakan alat bantu pengelola atau pengurus barang milik desa, guna pengadministrasian dan inventarisasi aset desa sesuai dengan tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum,” sebutnya.

Wabup melanjutkan, karena Sipades itu dibangun dan dikembangkan dengan basis web, maka data dan informasi terkait dengan aset desa bisa diakses dengan cepat dan akurat. “Tentunya harapan kita bersama, dengan dimplementasikannya Sipades, dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, mewujudkan akuntabilitas pengelolaan aset desa yang tertib, efektif dan efisien serta menjadi pedoman dalam pengelolaan aset desa,” ungkap Rusli.

Wabup berpesan kepada peserta bimtek untuk mengikuti kegiatan dengan baik, agar sistem itu bisa diaplikasikan terutama dalam menunjang pengelolaan aset desa. Agar terhindar dari praktik penyimpangan sekaligus mewujudkan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desa, guna membangun tata kelola pemerintahan yang melayani, sederhana dan akuntabel di Bumi Bersujud. (diskominfo/zal)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X