Warna Pelat Ranmor Bakal Berubah, 2022 Mulai Berlaku

- Senin, 18 Oktober 2021 | 16:43 WIB
ATURAN BARU: Pelat motor dengan warna dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan dasar putih tulisan hitam. Rencananya berlaku tahun depan.
ATURAN BARU: Pelat motor dengan warna dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan dasar putih tulisan hitam. Rencananya berlaku tahun depan.

 

BANJARMASIN - Perubahan warna pelat mobil maupun motor dari warna dasar hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam, akan diberlakukan mulai tahun 2022 mendatang.

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Regident AKBP Muhammad Junaeddy mengungkapkan, perubahan warna tanda nomor kendaraan bermotor  (TNKB) menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Infonya, pergantian warna pelat kendaraan bermotor itu berlaku pada tahun depan," kata Junaeddy.

Namun, ia belum bisa menjelaskan mengenai teknis pergantiannya, karena pihaknya masih belum mendapat arahan dari Mabes Polri.  "Untuk teknis pergantian, masih menunggu petunjuk Korlantas,” ujarnya.

Untuk diketahui, pergantian pelat motor ini nantinya akan mempermudah kamera ETLE untuk menangkap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sehingga tepat dalam menentukan pelanggaran lalu lintas.

Kabarnya, gara-gara pelat hitam yang sekarang diberlakukan, deteksi alat tidak presisi. Kamera canggih 360 derajat yang terpasang di perempatan jalan sering salah dalam memokus objek.

Perubahan pelat kendaraan bermotor (ranmor) ini berdasar Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) huruf a. Yakni, TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Dalam pasal itu, pelat kuning dengan tulisan hitam untuk ranmor umum. Sedangkan, merah dengan tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah. Sedangkan, hitam dengan tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih dalam Perpol itu, warna TNKB juga ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Korlantas Polri. Sedangkan, TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Junaeddy menyatakan, jika ada perkembangan terbaru mengenai rencana ini, akan disampaikan kepada publik. Agar pemilik kendaraan  mengetahui. “Mungkin akhir tahun ini ada petunjuk, nanti akan kita kasih tahu,” pungkasnya. (gmp)

   

Rencana Warna Pelat Ranmor 2022

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X