BANJARMASIN - Barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin periode bulan September dan Oktober 2021 dimusnahkan, Senin (18/10).
Hadir pula Kepala BNNK Banjarmasin Kompol Uskiansyah, aparat kejaksaan dan pengadilan negeri, untuk andil menghancurkan barang haram itu.
Cara pemusnahan dilarutkan ke dalam ember yang sudah berisi air bercampur deterjen. Setelah diaduk, kemudian dibuang ke saluran drainase.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari tangkapan dua bulan terkahir.
"Total barang bukti yang dimusnahlan sebanyak 1.640,14 gram jenis sabu dan 658 butir jenis ekstasi," terangnya didampingi Wakapolres AKBP Sabana Atmojo dan Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.
Dari 16 laporan polisi, petugas menangkap 17 orang tersangka dalam kasus itu. Setidaknya dengan dimusnahkan narkotika itu berhasil menyelamatkan 25.260 jiwa.
"Jika diestimasi dengan rupiah setara 3,1 miliar. Satu gram dijual Rp 1,5 juta. Sementara untuk ekstasi Rp 500 ribu per butir," ujarnya.
Disebut Rachmat, ada beberapa kasus yang melibatkan jaringan internasional. "Ada yang jaringan Malaysia," bebernya.
Terlepas dari itu, ia menyayangkan ada dua anak di bawah umur yang terlibat dalam dunia narkoba. "Kita harapkan bantuan dan dukungan untuk sosialisasi dan mengedukasi anak-anak, agar tidak terlibat dengan narkoba," pungkasnya. (lan)