Yaa Allah..! Pengendara Masuk Kolong Mini Bus

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:17 WIB
DIAMANKAN: Dua kendaraan yang terlibat laka lantas di Desa Kapar HST diamankan Polres HST. | Foto: Jamaludin/Radar Banjarmasin
DIAMANKAN: Dua kendaraan yang terlibat laka lantas di Desa Kapar HST diamankan Polres HST. | Foto: Jamaludin/Radar Banjarmasin

BARABAI - Seorang pengendara motor bernama Misransyah (54) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Senin (18/10). Warga Balangan itu menabrak mini bus jenis L300 saat menyalip mobil di depannya.

Kronologinya, korban berkendara dari Barabai menuju Balangan mengendarai motor Vario DA 6951 PL.  Di TKP ingin menyalip mobil Honda Freed warna putih dengan nomor polisi KT 1518 ZQ yang searah. Seketika pengendara kehilangan kendali, dan menyenggol bodi belakang mobil tersebut.

Akibatnya korban terpental ke jalur kanan. Tak disangka saat bersamaan muncul mini bus L300 warna biru DA 1789 TY. Tabrakan tak terelakan. Nahasnya, tubuh korban masuk ke kolong mobil tersebut. Proses evakuasi cukup dramatis. “Warga gotong royong mengangkat mobil supaya korban bisa di tarik keluar,” kata Yusup saksi mata di TKP.

Korban mengalami luka robek di bagian kaki kanan dan beberapa memar. Sampai sekarang masih dirawat di RS Damanhuri Barabai. “Jadi info yang mengatakan kakinya patah itu tidak benar,” kata Kasat Lantas Polres HST, Iptu Khamdari

Sedangkan Muksin sopir L300 tidak mengalami luka sama sekali. Warga Desa Putat Basiun, Kabupaten Balangan itu sedang dalam proses pemeriksaan. Saat ini tiga kendaraan yang terlibat insiden tersebut sudah diamankan oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan Unit Laka Satlantas Polres HST pada ketiga kendaraan, semua komponen dalam kondisi baik.  “Sekarang kendaraan diamankan di Unit Laka Batau Benawa,” lanjutnya.  Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan untuk penanganan lebih lanjut. “Sopir  L300 dan para saksi masih kami mintai keterangan,” pungkasnya. (mal)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X