Gara-Gara Ditegur Soal Sampah Pelaku Tega Habisi Nyawa

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:40 WIB
SUDAH UZUR: Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung dan tersangka Tajidin. Pelaku sudah berusia 64 tahun. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
SUDAH UZUR: Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung dan tersangka Tajidin. Pelaku sudah berusia 64 tahun. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Fakta baru terungkap setelah polisi merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa Ahmad Yadi (38) melayang.

Sang pelaku, Tajidin (64) dihadirkan ke hadapan awak media, kemarin (19/10). Warga Jalan Sungai Miai Dalam Gang Papadaan Banjarmasin Utara itu muncul mengenakan baju tahanan warga oranye.

Tajidin menceritakan, ia dan korban saling bertetangga. Pemicunya sungguh sepele.

Yadi ditegur Tajidin agar berhenti membuang sampah sembarangan. Korban marah-marah dan mengajaknya berkelahi.

Korban menyerang pelaku dengan palu. Tapi kalah oleh sebatang kayu ulin yang dibawa pelaku.

“Pemicunya karena ditegur membuang sampah sembarangan ke halaman pelaku. Dia marah dan malah mengajak berkelahi. Awalnya pelaku tak menghiraukan,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo.

Merasa diacuhkan, emosi Yadi tak terbendung. Lantas ia mengambil palu dan mendatangi rumah Tajidin. Sesampai di rumah Tajidin, tanpa basa-basi ia langsung menyerang pelaku dengan palu. Tajidin berhasil menghindar.

Meski usianya sudah terbilang uzur, Tajidin ternyata masih gesit. Dia kemudian membalas dengan pukulan. Terjatuh, Yadi kemudian dicekiknya.

Yadi yang coba menjangkau palunya, membuat Tajidin tanpa berpikir panjang mengambil ulin di dekatnya. Dipukulkan berkali-kali ke kepala Yadi.

"Perkelahian mereka dilerai warga setempat. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Ansari Saleh untuk dirawat. Sempat sehari dirawat intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (14/10) pagi,” tambah Indra.

Ancaman tujuh tahun penjara telah menanti Tajidin. “Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP,” sebutnya.

Sementara Tajidin mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya menegur agar Yadi berhenti membuang tumpukan pangkasan rumput ke tanah miliknya. "Cuma ditegur begitu saja saja ia marah dan langsung mengajak berkelahi," ujarnya. (lan/at/fud)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X