Spesialis Pembobol Jok Motor Dibabat Buser Polsek Bajarmasin Utara

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:43 WIB
RESIDIVIS: Imam Wahyudi dan Maskoni yang diamankan di Polsek Banjarmasin Utara. Dua pelaku lainnya diamankan Polsek Paser dan Polsek Tabalong.| Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
RESIDIVIS: Imam Wahyudi dan Maskoni yang diamankan di Polsek Banjarmasin Utara. Dua pelaku lainnya diamankan Polsek Paser dan Polsek Tabalong.| Foto: Maulana/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Spesialis pembobol jok sepeda motor dibabat Buser Polsek Banjarmasin Utara, Minggu (19/9) lalu.

Dibantu Resmob Polda Kalsel dan Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin, ada empat pelaku yang diringkus.

Mereka terlibat dalam pencurian uang Rp50 juta milik Yusri (61). Ketika motor warga Jalan Sutoyo S RT 02 Pelambuan itu diparkir di Kompleks Anggrek Raya RT 24 Sungai Andai.

Dua pelaku berada di sel Mapolsek Banjarmasin Utara, yakni Imam Wahyudi (39) warga Jalan Cemara Ujung, Banjarmasin Utara dan Maskoni (27) warga Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar.

Sedangkan dua lagi yakni Hariyanto (43) warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala dan Sugeng Aditya Pratama (48) warga Jalan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah, masing-masing masih berurusan di Polsek Paser (Kaltim) dan Polres Tabalong  karena kasus serupa.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, korban memang dibuntuti para pelaku sejak uang di BRI cabang Teluk Dalam. Rencananya untuk membayar pembelian mobil. Dari bank, korban menuju rumah penjual mobil.

Setiba di tujuan, korban masuk ke dalam rumah penjual mobil. Sementara uang ditinggal di jok motor. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan para kawanan pelaku.

"Setelah harganya deal, korban keluar untuk mengambil uangnya. Tapi di bawah jok, uangnya sudah tak ada lagi. Hanya beberapa perkakas yang tampak berhamburan,” tambah Indra yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo.

Ditambahkan Indra, mereka memang residivis untuk tiga kasus pencurian uang. “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun," pungkasnya. (lan/at/fud)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X