Nekat, Pria Banjarbaru Curi Motor untuk Nikah dan Buka Warung

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:37 WIB
MASUK PENJARA LAGI: Junaidi, 41, pelaku curanmor di Banjarbaru saat dihadirkan dalam jumpa pers Polsek Banjarbaru, kemarin.| Foto: Sutrisno/Radar Banjarmasin
MASUK PENJARA LAGI: Junaidi, 41, pelaku curanmor di Banjarbaru saat dihadirkan dalam jumpa pers Polsek Banjarbaru, kemarin.| Foto: Sutrisno/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Pupus sudah harapan Junaidi, 41, untuk hidup bahagia bersama istrinya. Baru satu pekan menikah, dia diamankan Tim Buser Polsek Banjarbaru Kota karena tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dengan kedua kaki terluka, karena timah panas dari anggota kepolisian, kini warga Babirik Hulu Sungai Utara tersebut mendekam di Rutan Mapolsek Banjarbaru Kota.

Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah mengatakan, Junaidi mereka amankan Minggu (17/10) malam di sekitar jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru. Setelah beberapa pekan melakukan pengejaran sampai ke Hulu Sungai Utara.

"Pelaku sempat melawan, sampai akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya," katanya saat menggelar jumpa pers, kemarin.

Shofiyah menjelaskan, Junaidi diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian motor metik Honda Vario di Ruko Maliki Loundry, Jalan Karang Anyar 1, No 42, Loktabat Utara, Banjarbaru. "Modus pelaku memang mengincar kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya," jelasnya.

Istimewanya, Junaidi mencuri sepeda motor dengan membawa mobil Honda Freed. Kemudian minta tolong kepada pemulung untuk membantu mengangkat sepeda motor curiannya ke dalam mobil.

"Alasannya kehilangan kunci, jadi pemulung bersedia membantu mengangkat kendaraan ke dalam mobil untuk dibawa pelaku," ujar Shofiyah.

Sementara itu, Junaidi yang sudah dua kali melakukan pencurian: di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar mengaku melakukan curanmor karena memerlukan uang untuk menikah dan membuka usaha tempat makan. "Saya baru seminggu menikahnya," ujarnya.

Sedangkan untuk usaha rumah makan, dia mengaku sudah membayar DP sewa toko dari hasil mencuri sepeda motor. "Sebelumnya saya menjual satu buah kendaraan dengan harga Rp2,5 juta. Tapi yang terakhir ini belum sempat terjual," terangnya.

Junaidi sendiri diketahui baru dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Junaidi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (ris/by/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X