Pelaku Pencurian yang Viral Sudah Ditangkap

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:33 WIB
VIRAL: Pencurian kendaraan roda dua yang dimasukan ke dalam mobil minibus sempat viral. | capture video
VIRAL: Pencurian kendaraan roda dua yang dimasukan ke dalam mobil minibus sempat viral. | capture video

BANJARBARU - Tiga hari terakhir, jagad media sosial diviralkan dengan aksi pencurian kendaraan roda dua. Hebohnya pelaku menggunakan mobil mini bus Honda Freed berwarna hitam melancarkan aksinya.

Ia dengan leluasa membawa kabur motor curian dengan dimasukkan ke dalam mobil melalui pintu bagasi belakang.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku sudah diringkus tak lama usai kejadian itu terjadi. Ia adalah Junaidi (41) warga Babirik Hulu Sungai Utara. Ia diamankan tim buser Polsek Banjarbaru Kota baru-baru tadi.

Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah mengatakan jika sebelum ditangkap pelaku sempat melawan. Tak ayal, aparat menembakkan timah panas di bagian kaki pelaku ketika diamankan di Jalan HM Cokrokusomo Banjarbaru.

"Sebelum diamankan di Banjarbaru, tim melakukan pengejaran ke arah Hulu Sungai Utara namun akhirnya ditangkap di Banjarbaru. Pelaku sempat melawan sampai akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan," katanya.

Soal kejadian ini, Kapolsek menjelaskan kejadian itu terjadi di depan Ruko di wilayah Jalan Karang Anyar 1. Target pelaku adalah motor skuter yang terparkir.

Ini sebenarnya aksi tunggal, meskipun dalam rekaman CCTV tampak dua orang. "Pelaku ini minta tolong pemulung di sana untuk membantu mengangkat motornya masuk ke dalam mobil."

Agar tak membuat pemulung dan orang di sekitar curiga. Pelaku ujar Shofiyah berdalih kehilangan kunci motor. "Setelah dimasukkan ke dalam mobil, pelaku kabur dan berniat menjual hasil curian."

Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku berstatus residivis dengan kasus serupa. Bahkan, pelaku baru dua bulan menghirup udara segar selepas masa tahanannya di Lapas berakhir.

"Alasan pelaku karena kepepet perlu uang untuk buka usaha sementara uang yang ada tidak cukup. Uang yang habis itu ternyata juga dari hasil mencuri sepeda motor," pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. (rvn/ij/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X