2022, TPA Banjarbakula Kenakan Tarif

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:34 WIB
BAKAL BERTARIF: Suasana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula baru-baru tadi. Rencananya, TPA di Cempaka, Banjarbaru ini tahun depan mulai memberlakukan tarif.
BAKAL BERTARIF: Suasana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula baru-baru tadi. Rencananya, TPA di Cempaka, Banjarbaru ini tahun depan mulai memberlakukan tarif.

BANJARBARU - Sejak diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada Februari 2020, hingga kini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula masih menggratiskan daerah yang membuang sampah ke sana. Rencananya, TPA di Cempaka, Banjarbaru ini tahun depan mulai memberlakukan tarif.

Rencana pemberlakuan tarif ini, kemarin (22/10) telah disepakati oleh Pemprov Kalsel bersama lima daerah yang masuk dalam Banjarbakula: Banjarbaru, Banjarmasin, Banjar, Batola dan Tanah Laut melalui Dinas Lingkungan mereka masing-masing.

Kesepakatan sendiri ditandai dengan tandatangan perjanjian kerja sama tentang kompensasi tarif pemrosesan sampah pada UPTD TPA Regional Banjarbakula di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalsel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama merupakan implementasi dari kesepakatan bersama yang sudah dilakukan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor bersama bupati/wali kota yang tergabung di dalam Banjarbakula.  "Prosesnya cukup panjang. Karena kalau kita mengenakan tarif, tentu ini berkenaan dengan penganggaran," katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan kesepakatan tarif membuang sampah ke TPA Regional Banjarbakula sebesar Rp65 ribu per ton. "Ini sudah kita sepakati sejak fase diskusi. Pada Januari 2022,tarif sudah mulai diberlakukan," ungkapnya.

Dengan adanya pemberlakuan tarif, Hanifah menyampaikan, TPA Regional berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan. Salah satunya, dengan cara menambah jam operasional. "Nanti jam operasional TPA dari 6 pagi sampai 6 sore. Karena sebelumnya dari 8 pagi sampai 4 sore," ucapnya.

Dia menuturkan, jam operasional ditambah sesuai dengan permintaan kabupaten/kota yang membuang sampah ke TPA. "Kata mereka kalau buka jam 8 pagi, terlalu siang. Terus terkadang ada antrean truk, sehingga perlu ada perpanjangan operasional," tuturnya.

Namun disampaikan Hanifah, agar TPA Regional tidak merugi dalam pembiayaan operasional. Di dalam perjanjian, telah disepakati volume minimal sampah yang dibuang ke sana. "Minimal dalam sehari ada 200 ton sampah yang masuk. Kalau kurang dari itu, kami rugi dari biaya operasional," ucapnya.

Daerah dengan kuota volume terbanyak memasukkan sampah ke TPA kata dia, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Sampah dari dua daerah tersebut selama ini memang paling banyak.

Sementara itu, Kepala Dinas LH Banjarbaru, Sirajoni mengaku sepakat membuang sampah ke TPA Regional dikenakan tarif. Karena menurutnya, hal ini sudah menjadi komitmen daerah di Banjarbakula bersama Gubernur Kalsel.

Diungkapkannya, untuk bisa membuang sampah ke TPA Regional, maka tahun depan perlu ada anggaran untuk tarifnya. Hal ini ujar Sirajoni, akan mereka usulkan ke pemerintah kota. (ris/by/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X