Ada 17 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di HSS, Didominasi Kekerasan pada Anak

- Senin, 25 Oktober 2021 | 13:25 WIB
PAPARKAN KASUS: Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS Tatik Sri Rahayu ditemui di ruang kerjanya. FOTO SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
PAPARKAN KASUS: Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS Tatik Sri Rahayu ditemui di ruang kerjanya. FOTO SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengalami peningkatan. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten HSS, sudah dilaporkan 17 kasus hingga bulan Oktober ini. Terdiri dari satu kasus kekerasan perempuan, dan 16 kasus kekerasan anak.

Angka tahun ini meningkat dua kasus bila dibandingkan sepanjang tahun 2020 lalu, ada 15 laporan. Terdiri dari lima kasus kekerasan perempuan, dan 10 kasus kekerasan terhadap anak.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS, Tatik Sri Rahayu menjelaskan peningkatan ini terjadi karena anak sering melihat konten kekerasan di handphone pada masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu disebabkan pola asuh yang salah. “Sedangkan kekerasan perempuan kebanyakan faktor kemiskinan sampai perkawinan dini,” ujarnya.

Tatik yakin peningkatan juga terjadi karena kesadaran masyarakat melaporkan terjadinya kekerasan cukup tinggi. “Ini menunjukkan kesadaran masyarakat apabila dilecehkan atau terjadi kekerasan sudah berani melaporkannya,” katanya.

Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS telah membentuk gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), sejak beberapa tahun lalu. Mereka yakin semakin banyaknya masyarakat sadar melapor berdampak pada penurunan kekerasan di masyarakat. “Saat ini sudah ada 120 PATBM yang tersebar dari 148 desa dan kelurahan di Kabupaten HSS,” sebut Tatik.

Apabila kasus kekerasan perempuan dan anak masuk kategori berat dengan ancaman di atas tujuh tahun maka masuk ke ranah UPTD di kabupaten atau kepolisian. “Kalau masuk kategori ringan, maka diselesaikan PATBM kelurahan dan desa,” ucapnya.

PATBM diprakarsai oleh masyarakat dan untuk masyarakat di desa atau kelurahan yang mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan menangani masalah kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya secara mandiri. Upaya menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga didukung Pemkab HSS dengan dikeluarkannya Perda nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan saat ini masih berproses.

Dalam Perda nomor 10 pemerintah menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, supaya dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Bahkan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Setiap bulan kami juga rutin melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada orang dewasa dan sesama,” ucap Tatik.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya melakukan berbagai langkah. Mulai dari meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat akan hak perempuan. Meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan kemandirian perempuan. Meningkatkan pendidikan informal, sampai membuka aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pendapatan dan pelayanan sosial. Langkah lainnya dengan mengatur penggunaan gadget anak sampai mengatur jam dan program televisi yang ditonton.  Sosialisasi dampak game sampai pornografi di internet juga rutin dilakukan. “Bahkan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, masyarakat, organisasi perempuan, sampai pondok pesantren,” ucapnya.

Salah satu orang tua di Kandangan, Aji menegaskan saat ini tidak bisa lagi mendidik anak dengan kekerasan. Aji bersama istri juga berusaha membentengi anaknya dari bahaya pornografi. Anaknya tidak boleh menggunakan handphone saat jam santai bersama keluarga menjelang Magrib sampai Isya. “Kalau bersama keluarga tidak boleh pegang gawai. Pendidikan agama juga kami sering berikan kepada anak,” ujar pria yang memiliki dua orang anak ini.(shn/gr/dye)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X