Penumpang Pesawat Wajib PCR, Penumpang Kapal Tidak

- Senin, 25 Oktober 2021 | 14:51 WIB
MASIH PCR: Suasana di Bandara Internasional Syamsudin Noor beberapa waktu lalu.
MASIH PCR: Suasana di Bandara Internasional Syamsudin Noor beberapa waktu lalu.

BANJARBARU - Meski kasus virus corona sudah melandai, namun syarat bepergian menggunakan pesawat tetap ketat. Terbang ke pulau Jawa dan Bali masih harus membawa vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang mulai berlaku hari ini (25/10).

Sayangnya, perketatan angkutan udara tidak sama dengan transportasi lainnya. Untuk moda transportasi darat dan laut dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR 2x24 jam. Namun, hanya hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam dan vaksinasi minimal dosis pertama.

Area Manager Lion Air Banjarmasin, Agung Purnama mengatakan, berbedanya aturan antara transportasi udara dan yang lain dirasa diskriminatif bagi para penumpang penerbangan. "Karena cuma udara yang ketat, sedangkan transportasi umum lainnya tidak diberlakukan hal yang sama," katanya.

Dia mengungkapkan, masih diwajibkannya calon penumpang udara membawa vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam ke pulau Jawa dan Bali, serta daerah PPKM level 4 dan 3 membuat peraturan masih sama seperti sebelumnya.

Meski begitu, menurutnya penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor sekarang sedang tumbuh. "Untuk penumpang yang kami layani sekarang mencapai seribuan sehari, sebelumnya hanya sekitar empat ratusan," bebernya.

GM Garuda Indonesia Banjarmasin, Endy Latief jmembenarkan ada peningkatan jumlah penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor. "Ada pergerakan peningkatan penumpang Garuda sekitar 11 persen selama minggu ini, dibandingkan sebelumnya," paparnya.

Selain penumpang, dia menyampaikan bahwa pergerakan kargo yang mereka layani juga mengalami peningkatan. "Kargo naik 23 persen atau rata-rata 3,3 ton per flight," ucapnya.

Ihwal aturan yang baru, Endy menuturkan, sebenarnya ada satu perbedaan dibandingkan sebelumnya. "Sekarang anak di bawah umur 12 tahun boleh berangkat naik pesawat, sebelumnya tidak boleh," tuturnya.

Di sisi lain, Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor tak menampik masih diwajibkannya penumpang pesawat menuju Jawa-Bali membawa hasil tes PCR dan vaksin minimal dosis pertama.

Namun, dia menjelaskan, bagi penumpang dari dan keluar pulau Jawa-Bali kategori PPKM level 2 dan 1, boleh hanya membawa hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam.

Terkait hal itu, sebelumnya Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan tes PCR digunakan sebagai syarat terbang, karena merupakan metode testing yang paling sensitif.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," ujar Wiku, Jumat (22/10).

Wiku mengatakan syarat tes PCR diberlakukan mengingat tidak lagi diterapkannya seat distancing di dalam pesawat, sehingga diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.

"Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening test yang lebih akurat," kata Wiku.

Menurutnya, berbagai penyesuaian kebijakan akan dilakukan. Karena uji coba pelonggaran ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian" pungkasnya. (ris/by/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X