BANJARBARU - Nyaris saja, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram beredar di Banjarbaru. Untungnya Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mencegah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid menyatakan, pihaknya mengamankan 487,41 gram sabu beserta pelaku yang membawanya.
"Berawal dari informasi masyarakat. Tersangkanya berinisial HE," kata Kapolres kemarin saat gelar perkara di Mapolres Banjarbaru.
Peran tersangka ini menyimpan sabu sebelum diedarkan.
"Di atas HE ini ada lagi atasannya, itu yang memberi perintah kapan akan diedarkan. Mereka ini merupakan jaringan Malaysia, Samarinda serta Banjarmasin," kata Kapolres.
Menurut Kapolres sabu ini bernilai ratusan juta rupiah. "Tangkapan ini setidaknya mampu menyelamatkan hampir 2000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Di gelar perkara kemarin, HE yang dihadirkan mengaku cuma menerima upah Rp2 juta. Ia mengaku baru terlibat dari kenalan di tongkrongan.
HE berperan sebagai penunggu barang kiriman dari jaringannya. Ia menunggu di pinggir jalan dan kemudian ketika barang datang disimpannya di sebuah lokasi hingga gudang.
Atas perbuatannya, HE sendiri disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rvn/ij/bin)