Enam Raperda Disampaikan

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:32 WIB
LEGISLASI: Bupati Tala HM Sukamta ketika menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD Tala.
LEGISLASI: Bupati Tala HM Sukamta ketika menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD Tala.

PELAIHARI - Enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tala dalam dua rapat paripurna, Senin (25/10).

Rapat paripurna pertama, dewan menyampaikan tiga raperda. Yaitu, Raperda Desa Wisata, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Sementara itu, Bupati Tala HM Sukamta menyampaikan tiga buah raperda. Yaitu Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda Perubahan bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Tala menjadi PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda).

Sukamta mengapresiasi kinerja dewan yang mengajukan tiga raperda. “Ini menunjukkan pemikiran DPRD Tala sudah jauh ke depan. Ada Raperda Desa Wisata, tentunya itu mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif serta para pelaku usaha kecil menengah,” tuturnya.

Terkait dua raperda yang lain, Sukamta berpendapat penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin memang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ini semua tanggung jawab kita bersama. Tentunya kami sangat mendukung ketiga raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda),” ucapnya. (prokopim/sal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X