PELAIHARI - Tabrak lari yang terjadi di Jalan A Yani RT 13 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, Rabu (20/10) berhasil diungkap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut (Tala).
"Alhamdulillah, kemarin Kamis 28 Oktober kita berhasil ungkap dan amankan pengemudi pelaku tabrak lari, ini berkat kerjasama dari Satlantas, Satreskrim, Satintel beserta jajaran Polres Tala," ucap Wakapolres Tala Kompol Wahyu Ismoyo Jayawardana didampingi Kasat Lantas Polres Tala AKP Taufiq Qurahman pada press conference di Mapolres Tala, Jum'at (29/10).
Ismoyo mengatakan pelaku tabrak lari tersebut bernama Devanda Susetyo Kusumawardana (18), warga Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
"Pelaku diamankan dirumah orang tuanya di Desa Bunati dengan barang bukti satu unit mobil Honda HRV warna merah dengan nopol DA 1085 TCF, lampu sebelah kanan mobil rusak dan terlepas," terang Wakapolres.
Pelaku akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Sub Pasal 312 UU lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut Ismoyo menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengutamakan keselamatan jalan, baik itu pejalan kaki atau pengguna sepeda motor, kendaraan roda empat, enam dan sebagainya.
"Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya," pesannya.
Perlu diketahui Korban tabrak lari di Desa Asam-Asam ialah Farid Zul Fahmi (8), mengalami luka pada bagian kepala dan dada. Ia meninggal dunia saat sedang melalukan perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin pada Jum'at (22/10) sekitar pukul 17.54 Wita.
Dalam press conference juga hadir mendampingi Kasat Intelkam Iptu Abdullah Akhsanun Niam, Kasi Humas Sidik Prayitno, Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Baysori dan Kanit Laka Iptu Sulkani. (Sal/ema)