Syarat Terbang Semakin Ringan, Terbang di Luar Jawa-Bali Tidak Wajib PCR

- Sabtu, 30 Oktober 2021 | 20:12 WIB
MAKIN RINGAN: Para penumpang menunggu di ruang tunggu bandara Syamsuddin Noor. Pemerintah kembali menurunkan harga PCR. | Foto: DOK/RADAR BANJARMASIN
MAKIN RINGAN: Para penumpang menunggu di ruang tunggu bandara Syamsuddin Noor. Pemerintah kembali menurunkan harga PCR. | Foto: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Pemerintah memutuskan untuk meringankan syarat bepergian menggunakan pesawat. Sejak 28 Oktober 2021, terbang antar daerah di luar Jawa-Bali tidak lagi harus membawa hasil tes PCR. Tapi cukup mencantumkan hasil negatif rapid test antigen.

Kementerian Perhubungan pun sudah mengeluarkan aturan baru soal itu, tepatnya pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor mengatakan, aturan baru tersebut lebih ringan dibandingkan sebelumnya. "Karena sebelumnya daerah PPKM level 4 dan 3 di luar Jawa-Bali masih wajib membawa hasil PCR," katanya.

Dirincikannya, dengan aturan baru ini syarat perjalanan untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan hasil negatif PCR dengan maksimal pengambilan sampel 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Tapi penumpang masih wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," rincinya.

Sedangkan, untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali atau penerbangan dari dan ke Jawa-Bali tetap wajib mencantumkan keterangan negatif PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Pemerintah sendiri memperpanjang durasi penggunaan hasil PCR hingga 3x24 jam. Panjangnya durasi waktu hingga tiga hari ini tentu saja membuat masyarakat sedikit terbantu, apalagi bagi mereka yang melakukan penerbangan dengan durasi waktu singkat. Contohnya yang hanya 2 hari. Dengan hasil tes 3 hari ini, penumpang pun tak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk tes PCR.

Zulfian berharap, semakin ringannya syarat terbang dapat memicu pertumbuhan penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor. "Karena saat ini penumpang sudah mulai meningkat sekitar 20 persen," ujarnya.

Disampaikannya, saat ini rata-rata penumpang yang dilayani Bandara Internasional Syamsudin Noor sekitar 2.200 sehari. "Sebelumnya paling 1.800 ribu sampai 2 ribu," ucapnya.

Sementara itu, GM Garuda Indonesia Banjarmasin, Endy Latief menuturkan, pihaknya mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah "Imbas tentunya ada, namun demikian khusus untuk rute dari Banjarmasin tujuan Jakarta tidak terlalu terpengaruh," tuturnya.

Untuk saat ini kata dia, penumpang Garuda Indonesia dari Bandara Internasional Syamsudin Noor ke Jakarta mengalami sedikit peningkatan. "Untuk hari ini (kemarin) saja GA mengangkut penumpang tujuan Jakarta sebanyak 148 orang, atau 91 persen dari kapasitas pesawat. Sebelumnya tidak sebanyak ini," paparnya.

Di sisi lain, salah satu pelaku usaha yang kerap bolak-balik pulau Jawa-Kalimanyan Sugianto, menyambut baik kabar ini. Dia mengaku bisa menekan biaya tes PCR saat melakukan perjalanan udara. “Bisa dihemat uangnya,” tuturnya kemarin.

Dikatakannya, dengan diperpanjangnya hasil PCR hingga 3x24 jam, dirinya tak lagi perlu mengejar waktu 1 hari berurusan di Pulau Jawa demi mengejar waktu agar tak lagi bayar tes PCR. “Kalau diperpanjang sehari seperti ini, saya bisa lebih tenang. Apalagi tak perlu mengeluarkan biaya lagi jika urusan tak selesai dalam waktu 1-2 hari,” ucapnya. (ris/mof/by/ran)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB
X