BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara terkait keributan di sekitar penertiban baliho bando di Jalan Ahmad Yani.
"Kami sudah berupaya memberikan solusi-solusi,” tegasnya, Sabtu (30/10).
“Seperti menawarkan agar sesegeranya pihak advertising mengusulkan titik pemasangan baliho baru. Tentu yang tidak melanggar aturan," sambungnya.
Dia menjamin, pemko takkan dipilih kasih. Soal prosedur, diingatkannya, pembongkaran sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
"Mereka (pengusaha) bukannya tidak tahu. Setiap SP yang kami layangkan, selalu dijawab. Penertiban ini demi menata kota juga," tutupnya.
Pemko menargetkan, penertiban 10 baliho bando di Jalan Ahmad Yani bisa rampung dalam waktu 10 hari.
Persoalannya, satu baliho saja menghabiskan waktu hingga dua hari.
Satpol PP memastikan, pihaknya bersikap fleksibel. Dalam artian, jika waktunya kurang, maka tinggal ditambah.
Lalu material baliho seperti rangka dan tiang diamankan ke lahan milik PDAM Bandarmasih di Jalan Pramuka. Pemilik reklame yang ingin mengambilnya disilakan menghubungi Satpol PP. (war/fud/ema)