Setelah laporan pemukulan ke Polresta Banjarmasin, pengusaha advertising yang menjadi korban penertiban Satpol PP juga akan menempuh langkah hukum.
***
BANJARMASIN – Melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Ini buntut kericuhan pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani, akhir pekan lalu.
Mendengar itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memastikan upaya hukum tersebut takkan mengganggu proses penertiban baliho. "Silahkan saja kalau mau menggugat. Pembongkaran akan tetap berlanjut," tegasnya kemarin (1/11) di Balai Kota.
Ditekankannya, sejak tahun 2018 pemko tak pernah memperpanjang izin baliho bando. Pemko juga tak pernah lagi memungut pajaknya. "Sederhana saja. Selama ini pengusaha sudah menikmati. Tekad pemko untuk menata kota sudah bulat," tambahnya.
Lalu, ada kesepakatan dengan pengusaha berupa kesempatan untuk mengajukan pendirian papan reklame baru. Asalkan tidak melintang di atas badan jalan hingga melanggar aturan yang ada.
"Di kiri dan kanan jalan kan masih bisa. Kalau tidak mau, saya tawarkan sama yang lain. Tapi, kalau begitu, nanti malah dibilang tak berpihak lagi dengan pengusaha lokal," bebernya.
Intinya, tanpa penertiban ini, pemko bakal kesulitan memungut PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor reklame.
Ia juga mengomentari laporan pemukulan di lokasi pembongkaran baliho, Jumat (29/11) malam. Ia yakin saja, bawahannya sudah bekerja sesuai aturan main yang ada. “Saksi juga banyak di situ. Jadi silakan saja dilaporkan,” tutupnya.
Di Jalan Ahmad Yani, ada 10 baliho bando yang menjadi target pembongkaran.
Dua buah milik CV Budi, dua buah milik PT Wahana Inti Sejati, dan tiga buah milik PT Tunggal Jaya Pemenang. Sisanya, CV Advis Media, CV Najwa dan CV Pelangi masing-masing memiliki satu buah.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, kebanyakan pemilik reklame bersikap kooperatif.
Kecuali lima baliho milik PT Tunggal Jaya Pemenang dan PT Wahana Inti Sejati yang dimiliki Winardi Sethiono dan kerabatnya.
Dasar pembongkaran adalah PermenPU Nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Lalu, saking hati-hatinya, setelah Satpol PP mengirimkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3, masih dikirimkan lagi surat peringatan terakhir. Meskipun tak diharuskan.
Soal insiden pemukulan pada malam itu, Muzaiyin melihat, gesekan terjadi akibat kerabat pengusaha reklame yang mencoba menarik selang gas alat las.
Dia menduga, saat petugas coba mencegah itulah dirinya terjatuh. Dalam pembelaannya, bukan pemukulan, tapi cedera akibat terjatuh.
Yang pasti, Satpol PP sudah dilaporkan ke polisi untuk dugaan pemukulan. Sebaliknya, Muzaiyin pun siap melaporkan balik dengan tuduhan menghalang-halangi tugas Satpol PP.
“Kami diberikan amanah oleh pimpinan untuk melanjutkan penertiban baliho-baliho ini,” tukas mantan Camat Banjarmasin Timur itu.
Tuduhan Maladministrasi dan Tidak Profesional
KETUA Asosiasi Pengusaha Periklanan Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethino menuding penertiban itu maladministrasi dan Satpol PP bekerja tak profesional.
“Saat pembongkaran petugas tidak memiliki surat tugas. Itu sudah menyalahi administrasi," cecarnya kemarin (1/11).
Petugas hanya berkeras bahwa mereka turun ke lapangan karena instruksi Wali Kota Banjarmasin.
“Semakin menunjukkan bahwa terkesan dipaksakan dan tak memenuhi standar operasional,” tambahnya.
Tak cukup sampai di situ, ia juga menyoroti hal-hal teknis. Misalkan saat pembongkaran tiang utama baliho, karena dipotong tanpa pengaman, hingga berdampak pada kerusakan jalan.
"Apakah yang mengeksekusinya merupakan tenaga profesional? Kalau saya melihat, tidak. Karena asal-asalan," tambahnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Akhmad Muzayin tentu membantah semua tuduhan Winardi.
Diingatkannya, pemko sudah memperingatkan dan memberi waktu agar pengusaha reklame membongkar sendiri asetnya. “Kalau tidak mengantongi surat tugas, kami mana berani,” ujarnya.
Perihal teknis eksekusi, dilaksanakan oleh pihak ketiga, sementara Satpol PP hanya mengamankan lokasi.
Sejauh ini, Muzaiyin memandangnya tak bermasalah dari segi teknis. “Pembongkaran 10 baliho bando ini, insyaallah selesai dalam waktu satu bulan. Kalau bisa secepatnya, dua pekan sudah selesai,” pungkasnya. (war/fud/ema)