Polemik Baliho Bando Berlanjut: Digugat Lagi, Wali Kota Bergeming

- Selasa, 2 November 2021 | 20:07 WIB

 

Setelah laporan pemukulan ke Polresta Banjarmasin, pengusaha advertising yang menjadi korban penertiban Satpol PP juga akan menempuh langkah hukum.

***

BANJARMASIN – Melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Ini buntut kericuhan pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani, akhir pekan lalu.

Mendengar itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memastikan upaya hukum tersebut takkan mengganggu proses penertiban baliho. "Silahkan saja kalau mau menggugat. Pembongkaran akan tetap berlanjut," tegasnya kemarin (1/11) di Balai Kota.

Ditekankannya, sejak tahun 2018 pemko tak pernah memperpanjang izin baliho bando. Pemko juga tak pernah lagi memungut pajaknya. "Sederhana saja. Selama ini pengusaha sudah menikmati. Tekad pemko untuk menata kota sudah bulat," tambahnya.

Lalu, ada kesepakatan dengan pengusaha berupa kesempatan untuk mengajukan pendirian papan reklame baru. Asalkan tidak melintang di atas badan jalan hingga melanggar aturan yang ada.

"Di kiri dan kanan jalan kan masih bisa. Kalau tidak mau, saya tawarkan sama yang lain. Tapi, kalau begitu, nanti malah dibilang tak berpihak lagi dengan pengusaha lokal," bebernya.

Intinya, tanpa penertiban ini, pemko bakal kesulitan memungut PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor reklame.
Ia juga mengomentari laporan pemukulan di lokasi pembongkaran baliho, Jumat (29/11) malam. Ia yakin saja, bawahannya sudah bekerja sesuai aturan main yang ada. “Saksi juga banyak di situ. Jadi silakan saja dilaporkan,” tutupnya.

Di Jalan Ahmad Yani, ada 10 baliho bando yang menjadi target pembongkaran.

Dua buah milik CV Budi, dua buah milik PT Wahana Inti Sejati, dan tiga buah milik PT Tunggal Jaya Pemenang. Sisanya, CV Advis Media, CV Najwa dan CV Pelangi masing-masing memiliki satu buah.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, kebanyakan pemilik reklame bersikap kooperatif.

Kecuali lima baliho milik PT Tunggal Jaya Pemenang dan PT Wahana Inti Sejati yang dimiliki Winardi Sethiono dan kerabatnya.

Dasar pembongkaran adalah PermenPU Nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X