BANJARMASIN - Satpol PP Banjarmasin memberikan kelonggaran waktu kepada penghuni kios-kios di depan Banjarmasin Trade Center (BTC) seberang Terminal Pal Enam.
Sesuai prosedur, setelah SP3 (surat peringatan ketiga atau terakhir) dilayangkan, maka tenggat waktu yang tersisa hanya tiga hari. Atau jatuh pada hari ini (4/11).
"Tidak, besok (hari ini) tidak ada penertiban. Sementara masih kami berikan waktu," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, kemarin (3/11).
"Tidak masalah tertunda beberapa hari," tambahnya.
Alasannya, fokus Satpol PP masih terbagi-bagi. Saat ini, mereka juga disibukkan dengan pembongkaran baliho-baliho bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Setidaknya, Satpol PP sudah memantau lokasi di batas kota tersebut. Muzaiyin melihat itikad baik. Rata-rata pemilik kios sudah mendaftarkan diri untuk direlokasi ke Terminal Induk Tipe B Provinsi Kalsel di Jalan Pramuka.
Diwartakan sebelumnya, BTC yang bertahun-tahun terbengkalai hendak difungsikan kembali. Langkah awal adalah pembersihan dari warung dan loket tiket di depan bangunan.
Kepala UPTD Terminal Tipe B Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin mengaku siap membantu pemko. Apalagi di dalam terminal ada 109 kios yang lebih dari cukup untuk menampung mereka yang terkena penertiban.
"Kami utamakan yang terdampak penertiban. Setahu saya, sudah beberapa yang memesan tempat. Baik untuk loket tiket atau kios dagangan," kata Rusma.
BTC dibangun di atas lahan pemko pada zaman Sofyan Arpan, wali kota periode 1999-2004. Sementara bangunannya milik pihak ketiga. Gedung itu sempat mangkrak hingga terlilit masalah hukum. (war/at/fud)