Kondisi Memburuk karena Luka Menganga, Jurkani Akhirnya Meninggal Dunia

- Kamis, 4 November 2021 | 13:10 WIB
SEMPAT MEMBAIK: Jurkani saat dalam perawatan di RS Ciputra.
SEMPAT MEMBAIK: Jurkani saat dalam perawatan di RS Ciputra.

BANJARMASIN - Sempat dirawat intensif selama 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Jurkani meninggal dunia. Kuasa hukum PT Anzawara itu mengembuskan napas terakhir di usia 61 tahun, Rabu pagi kemarin.

Sebelum meninggal, Jurkani dikabarkan sempat kehilangan kesadaran pasca menjalani operasi. “Sebelum di operasi, almarhum masih sadar, meski dengan kondisi kesehatan menurun secara keseluruhan,” kata Candra, salah satu kerabat yang selalu mendampingi perawatan almarhum di rumah sakit kemarin.

Dia mengatakan, banyak luka bacokan yang sempat infeksi, membuat kondisi Jurkani memburuk dan harus dilakukan operasi. “Pihak rumah sakit sudah maksimal dan melakukan yang terbaik. Namun kondisi luka almarhum parah,” ucapnya.

Operasi sendiri dilakukan pada Jumat (29/10) lalu. Operasinya meliputi penyambungan urat yang putus termasuk operasi penyambungan tulang. Selain itu, operasi pemasangan pen tulang tangan sebelah kanan dan kiri.

Sebenarnya terang Candra, jika kondisi almarhum setelah dioperasi membaik, akan dilakukan operasi kedua kalinya. Yakni operasi serupa di bagian kaki, karena kaki almarhum juga mengalami patah tulang. “Namun Tuhan berkata lain,” tukasnya.

Dirinya sendiri sempat pesimis ketika kondisi kesehatan almarhum terus menurun usai dilakukan operasi lalu. “Kami hanya manusia biasa dengan terus ikhtiar yang terbaik untuk almarhum,” tuturnya.

Meninggalkan 3 orang anak, nama Jurkani populer setahun terakhir ini. Jauh sebelum kejadian pembacokan dirinya yang dilakukan oleh orang tak dikenal di Tanah Bumbu pada 22 Oktober lalu, almarhum adalah orang yang paling terdepan dan vokal mendukung Denny Indrayana-Difriadi pada Pilgub Kalsel lalu.

Bahkan dia dijadikan saksi oleh Denny di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) lalu. Almarhum juga yang membongkar dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tak sampai disitu, nama Jurkani semakin dikenal saat terjadinya pemukulan terhadap warga di salah satu tempat ibadah di Banjarmasin Selatan yang menjadi salah satu daerah PSU. Dia sendiri dilaporkan ke Polisi hingga berujung pada hukuman penjara selama 6 bulan.

Belum sampai enam bulan menjalani masa hukuman, Jurkani rupanya sudah bebas. Dia kembali muncul di media. Kali ini sebagai tim legal PT Anzawara Satria. Dia melaporkan terjadinya penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Anzawara.

Jurkani bahkan melaporkan pihak yang menyerobot konsesi hingga ke Mabes Polri, yang berujung dipolice linenya area tambang PT Anzawara. Hingga pada akhirnya, dia diserang oleh orang tak dikenal saat ingin menuju ke area tambang tersebut.

“Dengan kejadian ini kami selaku kerabat, menuntut supaya hukum ditegakkan. Kami ingin kasus ini diusut tuntas siapa dalang dari perbuatan ini, karena jelas pada waktu kejadian, yang menjadi sasaran hanya almarhum,” pinta Candra.

Jurkani sendiri dimakamkan di kampung kelahirannya di Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU. Sebelumnya dia lebih dulu disalatkan di Masjid Aljihad Kota Banjarmarmasin.(mar/mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X