Gadis 17 Tahun Dilindas Truk, Mana Pengawasan Dishub dan Satlantas?

- Sabtu, 6 November 2021 | 09:42 WIB
BEBAS MELINTAS: Truk-truk jumbo dengan bebas melintas di jalan dalam kota. Foto diambil Kamis (4/11) sekitar jam empat sore di dekat kediaman Gubernur Kalsel. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BEBAS MELINTAS: Truk-truk jumbo dengan bebas melintas di jalan dalam kota. Foto diambil Kamis (4/11) sekitar jam empat sore di dekat kediaman Gubernur Kalsel. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Sebuah tragedi. Remaja putri berusia 17 tahun tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di depan rumah dinas Gubernur Kalsel. Pengawasan truk di dalam kota pun dipertanyakan.

***

BANJARMASIN - Kecelakaan maut itu menyedot perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya tentang aturan dan pengawasan truk di dalam kota. Pertama, terjadi pukul 17.45 Wita, jam padat lalu lintas. Kedua, terjadi di pusat kota. Lemahnya pengawasan itu dituding sebagai penyebab kecelakaan yang menewaskan Tiara. Dinas perhubungan pun tak membantahnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengakui, selama pandemi terjadi penambahan jumlah truk yang melintas di jalan-jalan kota. Bahkan melanggar aturan waktu yang sudah ditetapkan.

"Pengamatan kami, truk-truk besar berseliweran di jalan kota pada sore hari. Hanya untuk pagi hari mereka masih tertib," ujarnya kepada Radar Banjarmasin (4/11).

Dalam perda sudah diatur, pada pagi hari, antara pukul 06.00 sampai 9.00 Wita, angkutan roda enam dan lebih dilarang memasuki jalan kota. Sedangkan pada sore hari, aturan serupa berlaku mulai pukul 16.00 sampai 18.00 Wita.

Aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2009 silam. "Selama pandemi, hanya aturan pada jam-jam pagi saja yang efektif. Sorenya banyak yang melanggar," lanjutnya.

Benar saja, pantauan Radar Banjarmasin di lapangan (4/11) sekitar pukul 16.11 Wita, ada banyak truk yang hilir mudik di Bundaran KB, dekat lokasi kecelakaan. Ada yang menuju atau keluar Jalan Sutoyo S tanpa patroli atau penjagaan polantas atau dishub.

Mengapa terus dibiarkan, Slamet menjawab, pihaknya tak bisa menindak sopir yang melanggar tersebut. "Itu kewenangan kepolisian. Kewenangan kami sebatas memasang rambu-rambu dan mengimbau saja," ungkapnya.

"Ini sudah diatur sejak tahun 2009. Jadi kami meminta kesadaran sopir truk saja untuk mengikuti aturan yang ada," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya juga tak memungkiri maraknya truk di jalan-jalan kota pada jam-jam sibuk. Terutama setelah Jembatan Sungai Alalak di perbatasan kota rampung dan diresmikan.

"Jadi truk dari pelabuhan dan luar kota yang ingin menuju Kalteng atau Batola memilih Jembatan Sungai Alalak dengan melintasi dalam kota," jelasnya. Gustaf mengaku tak bisa langsung melarang truk-truk melintas di dalam kota, apalagi angkutan barang penting seperti pangan.

Ini lantaran Jalan Gubernur Soebarjo atau Lingkar Selatan yang masih rusak. Tapi ia setuju, keadaan ini tak bisa didiamkan.

"Kami akan duduk bersama guna mencari solusi terbaik. Apakah waktunya yang diatur, rute yang dilalui, atau perlu rambu-rambu tambahan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X