Sisa 6 Baliho Bando, APPSI Gugat Pemko di PTUN

- Sabtu, 6 November 2021 | 09:48 WIB
BERJAGA: Satpol PP Banjarmasin menjaga area pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BERJAGA: Satpol PP Banjarmasin menjaga area pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sejak 29 Oktober lalu, setidaknya sudah empat baliho bando di Jalan Ahmad Yani yang dibongkar Satpol PP Banjarmasin.

Persisnya di pertigaan menuju Jalan Kol Sugiono, pertigaan menuju Jalan Kuripan, pertigaan menuju Jalan Pangeran Antasari dan terakhir di depan gedung RRI (Radio Republik Indonesia).

Baru setengah jalan, karena masih ada enam baliho yang menunggu ditertibkan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, mereka mendahulukan pekerjaan yang berat-berat. Sisa ini menurutnya mudah saja, karena keenam baliho itu sudah mulai dibongkar sejak tahun 2020 lalu.

"Intinya kami tertibkan sampai ke tiang-tiangnya," ujarnya kemarin (5/11).

Soal tepat waktu atau molor dari target, menurutnya sangat tergantung dari kondisi cuaca. Kendalanya adalah hujan deras dan angin kencang.

Pembongkaran ditangani pihak ketiga. Dalam kontrak pekerjaannya, mereka diberikan waktu satu bulan.

"Tapi kami ingin cepat-cepat agar bisa bergerak ke lokasi lain. Makanya diminta 10 sampai 15 hari sudah rampung. Diupayakan secepatnya," jelasnya.

Selain cuaca buruk, Satpol PP masih menghadapi protes dari para pengusaha papan reklame.

Seperti yang terjadi pada Kamis (4/11) malam. Saat menertibkan baliho bando milik Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono.

Tapi tak ada insiden atau kegaduhan seperti penertiban pada hari perdana. "Kami hanya berdiskusi," tukasnya.
APPSI pun sudah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin. "Selasa (2/11) lalu melalui pengacara kami," kata Winardi.

Sehari kemudian, PTUN mengeluarkan surat pemanggilan. Agendanya untuk pemeriksaan persiapan pada 9 November mendatang. "Kami sudah siap," tegasnya.

"Saya rasa, kalau sudah tak bisa dibicarakan lagi, ya kami menggugat. Saya berharap langkah hukum ini membuahkan hasil terbaik. Dan pengadilan dapat menjalankan fungsinya," tuntasnya. (war/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X