Kasasi Mantan Ketua KPU Banjarmasin Ditolak

- Senin, 8 November 2021 | 13:38 WIB
TERBUKTI BERSALAH: Gusti Makmur diwawancara saat masih memimpin KPU Banjarmasin. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
TERBUKTI BERSALAH: Gusti Makmur diwawancara saat masih memimpin KPU Banjarmasin. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur harus menerima keputusan Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukannya ditolak majelis hakim.

MA memutus kasasi nomor 1348 K/PIS.SUS/2021 yang terdaftar atas nama terdakwa pada 7 Juni lalu.

"Sudah beberapa bulan lalu kami menerima surat putusan dari MA atas klien saya yang bernama Gusti," kata pengacara Dian Korona.  Lalu bagaimana upaya hukum setelah ini? Dian menjelaskan, kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap kasus pidananya.

Artinya, menerima semua keputusan majelis hakim. Saat ini, Gusti sedang menjalani hukuman kurungan.

"Klien saya menerima keputusan hakim dengan segala konsekuensi yuridis," tekannya.

Menyegarkan ingatan, Gusti terseret kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia kemudian ditahan Polres Banjarbaru.

Keterangan kepolisian, pelecehan seksual itu terjadi pada 25 Desember 2019 (saat terdakwa masih menjabat Ketua KPU Banjarmasin). Korbannya berusia 16 tahun dan masih pelajar yang sedang magang di sebuah hotel berbintang di Kota Banjarbaru.

Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak atas dugaan tindak asusila terhadap anak.

Pada 7 Oktober lalu, vonis bersalah dijatuhkan. Gusti dihukum lima tahun tiga bulan penjara dan denda biaya sebesar Rp200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti kurungan empat bulan. (gmp/at/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X