BANJARMASIN - Dua truk yang kedapatan melangsir di kawasan Banjarmasin Barat diamankan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Melangsir BBM jenis solar di SPBU Jalan Belitung Darat pada Jumat (5/11) pagi.
Truk warna kuning dengan nopol DA 8048 CZ dan DA 8313 TAJ itu sudah diamankan ke mapolres.
Tangkinya sudah dimodifikasi, hingga memiliki kapasitas 400 liter. Guna pengembangan perkara, kedua sopir masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Termasuk memerika pihak SPBU, dari pengawas dan operator untuk mengetahui keterlibatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, kemarin (8/11).
Diakuinya, maraknya pelangsiran ini menjadi atensi Kapolresta Banjarmasin.
"Barang bukti solar yang disita sebanyak 900 liter. Dari kedua truk yang dipindahkan ke sejumlah jeriken," sebutnya.
Jika terbukti, maka semua yang terlibat melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Dikonfirmasi terpisah, Pengawas SPBU Belitung Darat, Ari Hermanto mengaku tak mengetahui ada truk yang diamankan.
"Tapi mungkin saja di luar SPBU. Karena tidak ada sama sekali penangkapan di sini," bantahnya. (lan/at/fud)