Meski Dikritik oleh DPRD, Banjarbaru Tetap Usulkan Pembangunan JPO

- Selasa, 9 November 2021 | 11:55 WIB
DESAIN: Rancangan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan A Yani Km 34 samping SPBU Coco.
DESAIN: Rancangan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan A Yani Km 34 samping SPBU Coco.

BANJARBARU - Rencana pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO di Banjarbaru sebelumnya dikritik keras oleh sejumlah anggota DPRD Banjarbaru.

Kritik itu datang lantaran pihak legislatif menilai anggaran yang dialokasikan terlalu besar. Selain itu, ketidaksetujuan dari dewan juga dilandaskan karena dari faktor urgensi pembangunannya.

Salah satu yang vokal menolak rencana pembangunan JPO adalah Emi Lasari. Legislator PAN ini meminta Pemko untuk mengkaji ulang sampai pada finalisasi anggaran nanti.

"Jangan sampai jadi proyek mubazjir dengan anggaran 2,5 miliar rupiah, dan ini baru satu titik di depan SPBU Coco," katanya yang menilai jika JPO tak mendesak.

Dari sisi Pemko Banjarbaru, pembangunan JPO disebutkan akan tetap dilanjutkan. Sesuai jadwal, proses pengerjaan ditarget bisa dimulai dari Maret tahun 2022 mendatang.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjarbaru, Adi Maulana mengatakan jika rencana pembangunan JPO susah melalui beberapa kajian. Bahkan disebutnya telah mendapat rekomendasi dari tim ahli yang melibatkan Universitas Lambung Mangkurat.

"Kita sudah melakukan kajian, termasuk teknis kelaikan JPO ini di dua titik. Dari hasil kajian itu, kesimpulannya pada intinya bahwa JPO ini laik dibangun," tegas Adi kemarin.

Masih katanya, kajian sendiri bahkan dilakukan ketika kasus Covid-19 lagi tinggi-tingginya dan sekolah belum tatap muka. Kondisi itu ujarnya arus lalu lintas dan pejalan kaki masih sepi.

"Dengan sekarang, tentu ada peningkatan arus lalu lintas dan pejalan kaki juga. Bahkan sekolah sudah tatap muka, tentu eskalasinya meningkat. Mengingat titik yang pertama akan kita bangun di area sekolah," tambahnya.

Lantas apa saja yang sebetulnya jadi pertimbangan Dinas PUPR sehingga tetap akan mengusulkan pembangunan JPO ini? Menurut Adi hal ini didasarkan pada sejumlah indikator yang telah mereka kaji.

Contohnya ujar Adi adalah ihwal Jalan A Yani yang berstatus Arteri Primer. Yang mana status jalan ini katanya seminimal mungkin terjadinya konflik lalu lintas atau kinerja jalannya menjadi menurun.

"Kita juga melakukan pengamatan bahwa di titik tersebut dalam satu jamnya ada lebih dari 50 kali penyeberangan orang. Sesuai pedoman teknis, maka ini harus dibangun fasilitas penyeberangan," lanjutnya.

Selain itu, kecepatan rata-rata di ruas jalan tersebut kata Adi juga sudah memenuhi untuk dibangun penyebarangan tidak sebidang, dalam hal ini ada pilihan JPO maupun terowongan.

"Di dua titik rencana pembangunan JPO, rata-rata kecepatan pengendara adalah 60 km per jam, bahkan lebih. Nah ini disarankan untuk dibangun penyeberangan tidak sebidang, dan kita memilih JPO yang paling ideal," katanya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X