TANJUNG – Kakek berusia 71 tahun terpaksa harus diamankan jajaran Polres Tabalong lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan terhadap pria berinisial PN (71 tahun) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong itu ketika berada di kediamannya, Selasa (9/11) kemarin.
Kronologis kejadian berawal dari korban (13 tahun) sering main ke rumah PN dengan tujuan berteman dengan cucunya. Kemudian saat sepi kemudian disetubuhi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan hal tersebut, Rabu (10/11).
“Penangkapan PN berdasarkan laporan polisi pada Hari Selasa, tanggal 03 Nopember 2021,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kakek diperkarakan dugaan tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, serangankaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Aturan itu tertuang dalam pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjadi undang-undang. (ibn)