Sehari Bisa Untung Sejuta

- Kamis, 11 November 2021 | 13:58 WIB

BANJARMASIN - Yulian Rachmayadi (36) dan Amrullah alias Amboy (39) sudah hampir dua pekan ditahan di sel Mapolsek Banjarmasin Barat.

Kedua warga Jalan Sutoyo S Gang Serumpun itu ditangkap pada 3 November lalu. Polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat 8,45 gram.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkap, rumah Yulian digerebek sesuai keduanya berpesta sabu.

Awalnya hanya ditemukan dua paket. Tapi setelah dapurnya digeledah, ditemukan tambahan empat paket.
"Kami cek isi di handphone mereka, banyak percakapan tentang transaksi sabu. Ternyata dia (Yulian) pengedar juga," ungkap Ginting kemarin (10/11).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Setelah diselidiki, diputuskan malam itu digelar penggerebekan.
"Tersangka Yuli ini sebenarnya resedivis, baru bebas tahun 2020 tadi. Kasus ini masih coba dikembangkan lagi," tutupnya.

Terpisah, Yulian mengakui pernah terjerat kasus narkotika. "Tahun 2016 ditangkap dan bebas baru setahun ini," akunya.

Ayah satu anak ini mengaku kepepet urusan perut. "Sempat bekerja di ekspedisi. Karena berhenti, saya pusing dan kembali," kisahnya.

Bisnis haram itu baru digelutinya dua bulan terakhir. "Sehari bisa laku satu sampai dua gram. Satu gram untung Rp500 ribu. Uangnya buat keperluan sehari-hari keluarga," dalihnya.

Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara paling lama enam tahun. (lan/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X