BANJARMASIN - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin menggelar sosialisasi terkait pajak sarang burung walet, kemarin (10/11). Digelar di hotel berbintang, dihadiri para camat dan lurah.
Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menjelaskan, semula pajak walet dipungut Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), kini dilimpahkan kepada pihaknya.
"Jadi, pertemuan ini juga untuk mencocokan data yang diserahkan DKP3 ke Bakeuda, dengan data yang dimiliki pengusaha burung walet. Setidaknya ada 150 titik sarang burung walet di Banjarmasin," sebutnya.
"Selanjutnya, kami meminta kepada camat dan lurah untuk memberi tahu bila ada sarang baru di wilayahnya. Sehingga kami bisa ke lapangan untuk mengecek dan mendata," tambahnya.
Dibeberkannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini ditetapkan DKP3 sebesar Rp200 juta per tahun.
Tapi Subhan optimis, dalam setahun, nilainya lebih dari itu. "Tentu kami akan melihat lagi potensinya," ujarnya.
Senada dengan Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Bakeuda, Ashadi Himawan. "Pendataan sudah dimulai sejak 1 Oktober kemarin," timpalnya.
Sekalian saja, dalam pertemuan itu juga ada sosialisasi Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Subhan mengklaim, sekalipun dilanda pandemi, pajak BPHTB di Banjarmasin tidak menurun. Gambarannya, ditargetkan Rp30,2 miliar per tahun, realisasi per Oktober sudah mencapai Rp29,1 miliar.
"Artinya sudah 96 persen. Kami pun tidak menyangka dan bersyukur di masa pandemi begini, ternyata realisasi pajak masih bisa setinggi itu," tuntasnya. (war/at/fud)