BANJARMASIN - Puluhan kios yang menutupi gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) sudah ditertibkan Satpol PP Banjarmasin, Minggu (7/11) lalu.
Kini, bangunan di seberang Terminal Induk Tipe B Kilometer Enam Provinsi Kalsel itu sudah terlihat jelas wujudnya.
Bangunan tiga lantai itu tampak masih kokoh, sekalipun kusam. Akan diapakan nantinya? Kemarin (10/11) petang, Radar Banjarmasin menerima desain BTC ke depan.
Dalam desain itu, dipenuhi kaca, gedung itu berganti warna menjadi krim. Di depannya dibangun lahan parkir, lengkap dengan trotoar dan taman. Dipandang sekilas, tampak nyaman.
Humas PT Govindo Utama, Yenny Purnawati mengatakan, BTC diharapkan bisa membantu menghidupkan perekonomian Kota Banjarmasin.
"Bangunan itu akan kami tawarkan kepada investor yang ingin membuka usaha di kota ini," ujarnya.
Menurutnya, berada di batas kota dan berseberangan terminal, membuat kawasan itu selalu ramai.
"Itu menjadi nilai plus bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya di sana," tambahnya.
Lantas, kapan gedung itu mulai kembali dibenahi? Yenny menjamin sesegeranya. "Saat ini kami sedang menyiapkan desain, waktu dan tentunya dana," tutupnya.
Latar belakang kasus, saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda diberlakukan, terminal yang dibangun Pemko Banjarmasin otomatis diambil alih Pemprov Kalsel.
PT Govindo selaku pembangun BTC menyatakan asetnya berada di luar terminal. Jadi semestinya bukan termasuk aset kota yang diambil alih provinsi. Pada akhirnya, gugatan PT Govindo menang di Mahkamah Agung.
Sesuai perjanjian awal dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, pemko mesti memberikan rekomendasi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Tujuannya agar pembangunan dan pemanfaatan BTC bisa diteruskan.
"Sebelumnya kami tak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi itu. Khawatir masyarakat yang tidak memahami permasalahan malah menuding pemko yang macam-macam," kata Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun, kemarin (10/11).
"Misalkan ada yang mengira bahwa pemko kehilangan aset. Tidak, tidak seperti itu. Kepemilikan dan pengelolaan tetap milik pemko. Ini hanya soal administrasi," tekannya.
Ditanya perkembangan terakhir, Lukman menegaskan, rekomendasi telah diterbitkan. "Artinya, tinggal pemilik BTC yang memohon ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan SHGB atas rekomendasi pemko," tuntasnya. (war/at/fud)