Proyek Jembatan HKSN Terancam Molor

- Kamis, 11 November 2021 | 14:48 WIB
DENGAR PENDAPAT: Rapat membahas masalah lahan di area proyek Jembatan HKSN 1, kemarin (10/11) di DPRD Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DENGAR PENDAPAT: Rapat membahas masalah lahan di area proyek Jembatan HKSN 1, kemarin (10/11) di DPRD Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Proyek Jembatan HKSN 1 yang bakal menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara terancam molor dari tenggat kontrak pengerjaan.

Diungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Banjarmasin bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Permukiman, kemarin (10/11).

Masalahnya, ada tiga persil di kawasan Kuin Cerucuk yang belum bisa dibebaskan. Mengacu pada kontrak kerjanya, jembatan itu harus rampung sebelum 27 Desember. Waktunya sudah mepet.

Sementara Kepala Bidang Jembatan PUPR, Thomas Sigit Mugiarto mengaku diperintahkan untuk merampungkan proyek ini secepatnya. Jangan sampai berlarut-larut sampai tahun depan.

"Tapi, karena masalah ini, kemungkinan tidak bisa selesai tahun ini," ujarnya.

Akibat tak terpenuhinya target itu, pelaksana proyek diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan. Selama 50 hari kalender setelah kontrak berakhir.

Berkenaan dengan sisa nilai kontrak yang belum dibayar, Thomas berjanji, akan dipenuhi pada APBD Perubahan pada tahun 2022.

"Kami berharap, proyek Jembatan HKSN 1 selesai pada awal 2022 nanti," tambahnya.

Sementara kepada pemilik lahan dan bangunan yang belum dibebaskan, pihaknya masih coba mendekati. "Kami akan tetap mencoba, semaksimalnya. Sesuai kemampuan dan kewenangan yang dimiliki," janjinya.

Hingga kini negosiasi masih berlangsung alot. Pemko pun berencana membawa masalah pembebasan lahan ini ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui proses konsinyasi.

Soal itu, menurut Kabid Pertanahan Disperkim, M Rusni, konsinyasi adalah keputusan yang adil. Bahkan seandainya pengadilan memutuskan pemko harus membayar lebih dari uang ganti rugi yang telah dihitung tim appraisal.

"Pengadilan belum tentu memenangkan pemko. Pada intinya,. pembangunan jembatan tidak boleh terhenti," tegasnya.

Disperkim tampak tak terburu-buru. Proses konsinyasi sebenarnya belum dimulai. Karena negosiasi masih berlangsung.

"Kami juga menunggu. Apakah nanti pemilik persil akan menggugat ke pengadilan atau tidak. Kalau tidak, maka kami yang akan menempuh jalur pengadilan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X