Raup Belasan Juta dari Edar Sabu

- Kamis, 11 November 2021 | 17:44 WIB
UANG TUNAI: Abah Alpi pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Landasan Ulin meraup keuntungan belasan juta rupiah dari bisnis haramnya.
UANG TUNAI: Abah Alpi pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Landasan Ulin meraup keuntungan belasan juta rupiah dari bisnis haramnya.

BANJARBARU - Kemulusan bisnis haram Muhamadnor alias Abah Alpi dalam mengedarkan sabu-sabu berakhir di tangan tim Unit Opsnal Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat.

Setelah sukses beberapa kali tak terendus melancarkan bisnisnya. Baru-baru tadi, Abah Alpi akhirnya diringkus aparat. Ia digerebek di kediamannya di Perumahan Taman Kota Santri Blok C No.5 Kel Syamsuddin Noor Kec Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Menurut keterangan kepolisian, Abah Alpi ini terlibat sebagai pengedar sabu-sabu di sekitaran wilayah Banjarbaru dan sekitarnya. Ia tergolong pengedar besar karena sudah berhasil meraup belasan juta rupiah dari bisnisnya.

"Pelaku ini mengedarkan sabu-sabu dalam bentuk klip siap edar. Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan 13 belas paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip serta uang tunai dua belas juta rupiah dari hasil penjualan," kata Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi.

Dilanjutnya, total sabu yang berhasil disita dan digagalkan untuk diedarkan adalah seberat 2,47 gram untuk bersihnya. "Total berat kotor 5,07 gram. Sabu ini dibungkus dari 0,2 gram di setiap paketnya."

Selain ditemukan sabu siap edar serta uang hasil penjualan. Di kediaman pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Mulai dari timbangan, pipet kaca hingga alat bantu isap lainnya.

"Pengungkapan sekaligus penangkapan ini bermula dari laporan warga. Bahwa di kediaman pelaku kerap dicurigai terjadi transaksi gelap narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan saat digeledah benar adanya," tuntasnya.

Adapun, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X