9 Remaja di Tabalong Meresahkan, Ditemukan Miras di Kamar Hotel

- Jumat, 12 November 2021 | 08:34 WIB
DIBINA : Para remaja yang diamankan Satpol PP Tabalong saat dimintai keterangan.
DIBINA : Para remaja yang diamankan Satpol PP Tabalong saat dimintai keterangan.

TANJUNG - Ditakutkan melakukan kenakalan, sejumlah remaja di Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk diberi pembinaan.

Sepuluh remaja itu dilaporkan warga karena meresahkan. Mereka menyewa sejumlah kamar hotel di kawasan Mabuun untuk melakukan kenakalannya.

Saat petugas gabungan yang terdiri anggota Satpol PP dan Polres Tabalong menyambangi penginapan tersebut, mereka pun menemukan barang bukti perbuatan nakal mereka. Diantaranya botol minuman keras dan kondom.

Padahal, usia para remaja itu baru berusia 16 sampai 19 tahun. Mereka terdiri dari dua orang laki-laki dan tujuh orang wanita. Satu diantaranya dalam keadaan hamil.

Pengamanan terhadap mereka sendiri terjadi pada Kamis 11 November 2021, setelah petugas mendapati laporan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabalong, Abdul Halim membenarkannya, Jumat (12/11). "Memang benar telah ditemukan sekumpulan anak dibawah umur di suatu penginapan di kawasan Mabu'un kecamatan Murung Pudak," katanya. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X